Dakwaan KPK: Mardani Maming Terima Fee 3 Jam Richard Mille Senilai Rp 8,1 Miliar

10 November 2022 13:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tokoh HIPMI, Mardani Maming.
 Foto: Instagram/@mardani maming
zoom-in-whitePerbesar
Tokoh HIPMI, Mardani Maming. Foto: Instagram/@mardani maming
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mardani Maming didakwa menerima uang suap hingga lebih dari Rp 100 miliar. Namun tak hanya itu, mantan Bupati Tanah Bumbu itu disebut turut menerima pemberian 3 jam tangan mahal.
ADVERTISEMENT
Hal itu termuat dalam dakwaan Mardani Maming yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/11).
"Bahwa selain penerimaan fee dalam bentuk uang, Terdakwa juga menerima hadiah dalam bentuk barang berupa 3 buah jam tangan," bunyi dakwaan yang dibacakan jaksa.
Berikut rinciannya:
Jam tangan mewah Richard Mille RM11-02. Foto: Dok. Richard Mille
Jam tangan mewah Richard Mille RM11-03. Foto: Dok. Richard Mille
Tidak ada penjelasan mengenai pihak yang membelikan atau membayarkan jam tangan tersebut. Pihak Mardani Maming pun belum berkomentar soal pembelian arloji tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam dakwaan, Mardani Maming disebut menerima suap Rp 118.754.731.752 dalam kurun 2014 hingga 2020 atau selama 6 tahun.
Uang itu sebagai fee bantuan Mardani Maming selaku Bupati Tanah Bumbu untuk menerbitkan Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batubara PT Bangun Karya Pratama Lestari kepada PT Prolindo Cipta Nusantara pada 2011. Padahal, merujuk UU Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin itu tidak bisa dilimpahkan atau dialihkan.
Uang suap tidak diterima secara langsung. Melainkan diatur sedemikian rupa seolah-olah seperti penerimaan legal secara bisnis.
Dalam dakwaan, disebutkan Mardani Maming menerima uang dan barang secara bertahap dari tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 17 September 2020. Yakni melalui PT Trans Surya Perkasa (PT TSP) dan PT Permata Abadi Raya (PT PAR). Serta penerimaan uang secara tunai melalui Rois Sunandar [adik Mardani Maming] dan Muhammad Aliansyah.
ADVERTISEMENT
Pihak pemberi suap ialah Henry Soetio (kini telah almarhum) selaku Direktur Utama PT Prolindo Cipta Nusantara. Pemberian uang dilakukan melalui PT Angsana Terminal Utama (PT ATU) dan PT Prolindo Cipta Nusantara (PT PCN).
Atas perbuatannya, Mardani Maming didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.