Daftar Vonis 8 Pelaku Pembakaran Vihara dan Klenteng di Tanjungbalai

24 Agustus 2018 14:41 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kelenteng Dewi Samudera Tanjung Balai (Foto: Blogspot: kelentengdewisamudera)
zoom-in-whitePerbesar
Kelenteng Dewi Samudera Tanjung Balai (Foto: Blogspot: kelentengdewisamudera)
ADVERTISEMENT
Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara, membara pada Jumat malam, 26 Juli 2016. Kala itu sejumlah orang marah dan membakar delapan rumah ibadah berupa Vihara dan Klenteng. Mereka rupanya tak terima dengan teguran soal volume speaker masjid.
ADVERTISEMENT
Teguran itu awalnya datang dari seorang ibu bernama Meiliana. Empat hari sebelum peristiwa itu, Meiliana menyampaikan protes terhadap suara azan yang menggema dari Masjid Al Makhsum.
Keluhan yang didengungkan Meiilana pun sampai ke jajaran pengurus masjid. Mereka kemudian ramai-ramai mendatangi rumah Meilana. Perdebatan pun sempat tak terhindarkan. Puncaknya adalah adanya massa membakar sejumlah tempat ibadah.
Insiden pembakaran vihara di Tanjung Balai (Foto: Facebook ALAM ZHU L ANTO)
zoom-in-whitePerbesar
Insiden pembakaran vihara di Tanjung Balai (Foto: Facebook ALAM ZHU L ANTO)
Dari peristiwa pembakaran tersebut, polisi menjerat delapan orang sebagai tersangka dari peristiwa itu. Namun, tak semua dari tersangka dijerat pasal pengerusakan. Dua di antaranya justru dijerat pasal pencurian, hingga menyebarkan kebencian di media sosial.
Meiliana sendiri divonis 1,5 tahun penjara atas ucapannya ang dinilai menistakan agama.
kumparan merangkum nama delapan orang yang divonis atas peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
1. Abdul Rizal
Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai memmvonis Abdul alias Aseng dengan pidana penjara selama 1 bulan 16 hari. Abdul terbukkti bersalah menggunakan kekerasan dalam aksi pembakaran itu.
2. Restu
Restu alias Panjang divonis 1 bulan 15 hari. PN Tanjungbalai menilai Restu terbukti melancarkan kekerasan dalam aksinya.
Insiden pembakaran vihara di Tanjung Balai (Foto: Facebook ALAM ZHU L ANTO)
zoom-in-whitePerbesar
Insiden pembakaran vihara di Tanjung Balai (Foto: Facebook ALAM ZHU L ANTO)
3. Muhammad Hidayat Lubis
Hidayat alias Dayat divonis 1 bulan 18 hari. PN Tanjungbalai menilai Dayat terbkti melakukan aksi pembakaran tersebut.
4. Muhammad Ilham
Ilham divonis 1 bulan 15 hari. PN Tanjungbalai menilai Ilham terbukti melakukan aksi pembakaran.
5. Zainul Fahri
Zainul divonis 1 bulan 15 hari. PN Tanjungbalai menilai Zainul terbukti melakukan aksi pembakaran.
ADVERTISEMENT
6. Heri Kuswari
Heri alias Ari divonis 1 bulan 17 hari. PN Tanjungbalai menilai Heri terbukti melakukan aksi pencurian saat peristiwa pembakaran berlangsung. Ari terbukti mencuri satu buah tabung gas berukuran 15 kg.
Insiden pembakaran vihara di Tanjung Balai (Foto: Facebook ALAM ZHU L ANTO)
zoom-in-whitePerbesar
Insiden pembakaran vihara di Tanjung Balai (Foto: Facebook ALAM ZHU L ANTO)
7. Muhammad Azmadi Syukri
Azmadi divonis 1 bulan 11 hari. PN Tanjungbalai menilai Azmadi terbukti menghasut orang lain untuk melakukan aksi pembakaran tersebut
8. Zakaria Siregar
Zakaria alias Bang Zack Zack divonis 2 bulan 18 hari. PN Tanjungbalai menilai Zakaria terbukti menyebarkan informasi yang mengandung hasitan kebencian di media sosial. Zakaria dijerat dengan UU ITE.