news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Daftar Lengkap Daerah di Jawa dan Bali yang Terapkan PPKM Darurat

30 Juni 2021 17:43 WIB
ยท
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan PPKM Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Anggota polisi meminta pedagang untuk segera menutup tempat usahanya saat Pemberlakuan PPKM Mikro, di Jalan Kapas Krampung, Surabaya, Jawa Timur. Foto: Didik Suhartono/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) mulai 3 Juli selama 2 pekan. Dalam draf PPKM Darurat disebutkan, targetnya kebijakan ini bisa menurunkan angka kenaikan kasus corona menjadi di bawah 10 ribu per hari.
ADVERTISEMENT
Kebijakan penting yang diambil Presiden Jokowi terkait hal tersebut semata-mata demi memutus penularan corona.
"Hari ini ada finalisasi kajian untuk kita melihat karena lonjakan sangat tinggi -- dan kita harapkan selesai karena diketuai Pak Airlangga, Menko Ekonomi -- untuk memutuskan diberlakukannya PPKM Darurat," ujar Jokowi dalam siaran YouTube Setpres.
"Nggak tahu nanti keputusannya, apakah (berlaku selama) seminggu apakah dua minggu. Karena petanya sudah kita ketahui semua. Hanya khusus di Pulau Jawa dan Pulau Bali karena di sini ada 44 kabupaten dan kota serta 6 provinsi yang nilai asemennya 4," tambahnya.
Menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan yang tertuang dalam draf PPKM Darurat bersifat final. Namun, untuk resminya akan diumumkan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Dalam draf final PPKM Darurat, diatur WFH 100 persen bagi sektor non esensial, pembelajaran secara daring/online, jam operasional maksimal hingga pukul 20.00 WIB, hingga pembatasan transportasi.
Namun, dalam skenario tersebut, tak semua daerah di Jawa dan Bali yang akan diberlakukan PPKM Darurat. Hanya 45 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 4 [zona merah] dan 75 kabupaten/kota dengan nilai assesmen 3 [zona orange].
Petugas menyampaikan larangan masuk kepada para peziarah di depan gerbang Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Selengkapnya, berikut daftar daerah yang wajib menerapkan aturan PPKM Darurat menurut draf final:

Bali

Banten

Jakarta

Jawa Barat

Jawa Tengah

Jawa Timur

Yogyakarta