Daftar 14 Amicus Curiae yang Masuk Pembahasan Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

18 April 2024 18:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan.  Foto: Dok Humas/Teguh
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK Fajar Laksono saat memberikan keterangan. Foto: Dok Humas/Teguh
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Juru bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan ada 14 Amicus Curiae yang masuk pembahasan majelis hakim dalam perkara sengketa Pilpres 2024. Belasan amicus tersebut yang masuk sebelum pukul 16.00 WIB pada 16 April 2024.
ADVERTISEMENT
Hingga Kamis sore (18/4), tercatat 33 Amicus Curiae yang masuk ke MK. Namun yang diterima sebelum pukul 16.00 WIB di tanggal 16 April — batas terakhir dokumen yang akan dipertimbangkan hakim — hanya 14 pengaju Amicus Curiae.
“Ada 14 [amicus yang masuk sebelum pukul 16 tanggal 16], hari ini kan ada 33, kan. Hari ini ada 10, kemarin 23, total 33,” kata Fajar kepada wartawan di Gedung MK, Kamis (18/4).
“Kalau di-split mana yang 16 April ada 14, nah 14 itu yang sampai dengan hari ini sudah didalami oleh hakim,” tambah Fajar.
Meski sudah masuk pembahasan, lanjut Fajar, belum berarti Amicus Curiae itu akan menjadi pertimbangan. “Dipertimbangkan atau tidak itu nanti, tapi yang penting itu 14 [April] Amicus Curiae itu sudah diserahkan ke hakim dan sudah dibaca dan dicermati,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar 14 Amicus Curiae tersebut:
Adapun Amicus Curiae yang masuk setelah 16 April tetap diterima MK. "Terhadap yang lain-lain ya itu, kami tetap akan diadministrasikan dengan baik, lah, ya," imbuh Fajar.
Mengenai pengaruh Amicus curiae terhadap putusan hakim, Fajar belum bisa memastikan apa-apa. Terlebih karena permohonan Amicus Curiae dalam perkara Pilpres ini belum pernah terjadi. Jadi, MK belum memiliki pengalaman terkait hal tersebut.
ADVERTISEMENT
“Kalau soal pengaruh kita belum bisa ukur. Tadi saya katakan, di MK ini minim pengalaman Amicus Curiae, apalagi di perkara perselisihan hasil Pilpres. Kita pernah terima, tapi di perkara pengujian undang-undang,” kata Fajar.
“Kalau ditanya seberapa besar pengaruhnya, kita tidak bisa mengukur karena kembali lagi, itu keyakinannya hakim. Ini mau percaya, mau ikut, mau mempertimbangkan Amicus Curiae ini atau tidak,” pungkasnya.