Cuti Bersyarat Dikabulkan, Buni Yani Bebas

2 Januari 2020 17:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buni Yani di Kejari Depok Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Buni Yani di Kejari Depok Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terpidana ujaran kebencian, Buni Yani, bebas. Ia keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kamis (2/1) pukul 11.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Ia bebas setelah cuti bersyarat yang diajukannya dikabulkan. "Iya, betul. Iya, cuti bersyarat. Bebas cuti bersyarat," kata pengacara Buni Yani, Syawaluddin, saat dihubungi.
Ketika keluar dari lapas, Buni Yani diantar petugas Lapas Gunung Sindur menuju Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor untuk penyerahan program cuti bersyarat. Setelah bebas, Buni Yani harus mengikuti program cuti bersyarat di Bapas Bogor.
Cuti bersyarat merupakan proses pembinaan di luar lapas bagi narapidana dan anak setelah memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Buni Yani (tengah) memberikan keterangan pers terkait putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA) atas kasus pelanggaran UU ITE. Foto: Fanny Kusumawardhani
Seharusnya, Buni Yani baru bebas setelah menjalani vonis 1,5 tahun penjara. Ia dieksekusi sejak 1 Februari 2019. Buni Yani seharusnya bebas murni setelah menjalani 18 bulan penjara pada Agustus 2020.
Terkait bebasnya Buni Yani dibenarkan Kepala Lapas Kelas III Gunung Sindur, Sopiana.
ADVERTISEMENT
"Melalui Program Cuti Bersyarat, Buni yani menjalani 11 bulan masa pidana di dalam Lapas setelah mendapatkan potongan masa pidana sesuai dengan aturan yang berlaku pada program Cuti Bersyarat," kata Sophiana dalam keterangannya.
Dalam kasusnya, Buni Yani dijerat UU ITE karena mengunggah status berisi cuplikan pidato Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, di akun Facebook. Konten itu diduga mengandung SARA dan menimbulkan kebencian pada awal Oktober 2016.
Buni Yani dituntut pidana penjara 2 tahun karena terbukti melanggar UU ITE. Hakim kemudian menjatuhkan hukuman lebih ringan, yakni 1,5 tahun penjara.