Curhat Hasnaeni 'Wanita Emas' ke Hakim: Depresi hingga Kaki Digigit Tikus

28 Agustus 2023 18:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8).  Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hasnaeni 'Wanita Emas' mengeluh kakinya digigit tikus di rutan. Hal itu disampaikannya sesaat setelah hakim membuka sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang membuat Hasnaeni duduk sebagai terdakwa.
ADVERTISEMENT
Sidang kali ini beragendakan pembacaan pleidoi dari pihak Hasnaeni. Pada awal sidang, hakim menanyakan soal kondisi kesehatan dirinya.
"Tidak sehat… Kemarin digigit tikus Yang Mulia… kakinya," kata Hasnaeni saat ditanya soal kondisi kesehatan oleh Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8).
"Ngapain di sarang tikus? Kalau sudah ada tikus di situ, jangan, tikusnya nakal," timpal Fahzal sambil ketawa kecil.
Sedianya, Wanita Emas dijadwalkan membacakan pleidoi atas tuntutan 7 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dia minta ditunda karena pihaknya belum siap.
Fahzal sempat mempertanyakan alasan Hasnaeni. Sebab nampak Hasnaeni dalam kondisi baik.
"Kok seger gini, kok enggak sehat, nanti benar-benar didatangkan penyakit sama Allah SWT. Akhirnya gitu," kata Fahzal.
ADVERTISEMENT
"Kemarin digigit tikus, Yang Mulia," sambut Wanita Emas.
Hasnaeni 'Wanita Emas' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8). Hedi/kumparan Foto: Hedi/kumparan
Selain karena ngeluh digigit tikus, pihak Wanita Emas juga meminta sidang ditunda karena kuasa hukumnya belum siap. Pleidoi yang akan dibacakan belum rampung ditulis.
Tak hanya digigit tikus, Wanita Emas juga mengeluh depresi karena jadi tahanan Kejagung. Dia juga izin berobat karena depresinya kumat.
"Terus itu depresinya ... Yang Mulia saya boleh enggak izin berobat. Depresinya kumat sama digigit tikus kakinya, lagi tidur lagi digigit tikus," kata dia mengeluh.
Namun, hakim meminta pengajuan untuk berobat dilakukan secara tertulis. Untuk pleidoi, sidang pembacaannya ditunda hingga Rabu (30/8).
"Hari Rabu, lah enggak apa-apa, hari Rabu, biar hari Rabu," ujar Fahzal.
Pada sidang sebelumnya, Hasnaeni 'Wanita Emas' dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk.
ADVERTISEMENT
Hasnaeni dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Selain pidana badan, Wanita Emas juga dituntut denda sebesar Rp 500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Dia juga dijatuhi tuntutan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 17,5 miliar.
Dalam kasusnya, Hasnaeni selaku Direktur PT Misi Mulia Metrical didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Jarot Subana, Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020; Agus Wantoro, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita; Kristadi Juli Hardjanto, General Manager (GM) Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020.
ADVERTISEMENT
Wanita Emas dkk didakwa melakukan penyimpangan, penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Perbuatan mereka diduga merugikan negara hingga Rp 2,5 triliun.
Saat ini, Hasnaeni ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Enggak ada kasur, pakenya itu [matras] … digigit tikus, pake matras tidurnya," ungkap Hasnaeni sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang.