Cleaning Service dan Tukang Bangunan Diperiksa Bareskrim Soal Kebakaran Kejagung

21 September 2020 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar. Foto: Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo meninjau Gedung Utama Kejaksaan Agung yang terbakar. Foto: Polri
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dittipidum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12 dari 131 saksi terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung.
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan dimulai pukul 13.00 WIB, Senin (21/9) di Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan, 12 saksi yang diperiksa seperti tukang hingga cleaning service. Mereka diketahui berada di dalam gedung sesaat sebelum kebakaran.
“Saksi yang berada di Gedung Utama ketika terjadi kebakaran baik berasal dari luar Kejaksaan (tukang) maupun yang berasal dari dalam Kejaksaan (seperti Pramubakti dan cleaning Service),” kata Ferdy lewat keterangannya, Senin (21/9).
Ferdy menuturkan, pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian tahap penyidikan. Pemeriksaan akan dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyampaikan hasil gelar perkara kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (17/9). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri dengan memperhatikan protokol kesehatan,” ujar Ferdy.
Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri membuka peluang adanya tersangka dalam kasus terbakarnya gedung Kejaksaan Agung. Bila terbukti, penyidik akan menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP.
ADVERTISEMENT
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lewat naiknya status perkara menjadi penyidikan, maka pihaknya dapat menetapkan tersangka lewat potensial suspek. Kandidat tersangka yakni dari 131 saksi.
“Adapun dugaan Pasal yang kita sangkakan adalah Pasal 187 KUHP dan Pasal 188 KUHP,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (17/9).