Cekcok saat Mabuk, Pria di Sumut Tewas Ditusuk Temannya

12 Juni 2021 14:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penusukan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang pria bernama Kiranta Padang (33), tewas ditusuk pisau oleh temannya, EKG (33), di sebuah warung tuak di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya diduga dalam kondisi mabuk saat bertikai.
ADVERTISEMENT
Kasubag Humas Polres Dairi, Iptu Donni Saleh, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Kamis (10/6) sekitar pukul 16.00 WIB.
Awalnya Kiranta, EKG, dan teman-temannya minum tuak di Desa Sarintonu, Kecamatan Tigalingga. Saat meminum tuak, terjadi cekcok antara Kiranta dan EKG.
"Di mana saat sedang minum, kemudian korban Kiranta mengatakan 'aku kalau minum tuak 3 hari 3 malam pun tahan'," ujar Donni kepada wartawan, Sabtu (12/6).
Mendengar ucapan itu, EKG menimpali perkataan Kiranta supaya tidak sesumbar.
"[EKG bilang] 'jangan gitu lae', korban Kiranta (lalu) kembali mengatakan 'apa pun aku menunggunya ini' dan pelaku menjawab 'kok gitu kau ngomong lae'. Dan kemudian korban Kiranta menjawab 'kenapa rupanya mau mu' dan pelaku menjawab 'kok gitu kau'," jelas Donni menirukan cekcok keduanya.
Polisi saat menangkap pria di Kabupaten Dairi karena membunuh temannya saat cek-cok minum di warung tuak. Foto: Dok. Istimewa
Saat berdebat, kata Donni, keduanya sempat dilerai temannya Rusman Ginting. Setelah itu, korban pergi menuju arah sepeda motornya.
ADVERTISEMENT
Di saat itu, EKG menduga Kirana hendak mengambil pedang di kendaraannya.
"Pelaku EKG kemudian langsung mengejar korban dan langsung menusukkan sebilah pisau tumbuk lada tersebut ke arah bagian dada sebelah kiri (korban) sebanyak 1 (satu) kali, dan pada bagian punggung sebanyak 2 kali," kata Donni.
Kirana langsung jatuh tersungkur bersimbah darah dan meninggal dunia. Setelah itu, EKG meninggalkan lokasi kejadian.
Mendapat laporan itu, polisi memburu EKG dan menangkapnya pada hari yang sama. Atas perbuatan tersebut, EKG ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.