Cek TKP: Tilang Manual Diganti ETLE, Pemotor Tanpa Helm Nyelonong di Jalan

3 November 2022 10:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengendara Roda Dua kedapatan melanggar aturan lalu lintas di Simpang Slipi, Jakarta Pusat. Foto: Fadlan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengendara Roda Dua kedapatan melanggar aturan lalu lintas di Simpang Slipi, Jakarta Pusat. Foto: Fadlan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemberlakuan tilang manual sudah mulai ditiadakan. Penindakan kini sepenuhnya dilakukan melalui tilang elektronik atau ETLE.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata dengan ditiadakan penindakan secara manual itu, justru membuat para pengendara kedapatan melanggar lalu lintas.
Berdasarkan pantauan kumparan di Simpang Slipi, Jakarta Pusat dan Pancoran, Jakarta Selatan pada Kamis (3/11) pukul 07.00-08.00 WIB terdapat 18 pelanggaran aturan lalu lintas oleh sejumlah kendaraan.
Dari mulai pengendara yang tidak memakai helm, menggunakan sandal saat mengendarai motor, berhenti di zebra cross sampai angkutan kota dan bus antar kota yang ngetem sembarangan.
Untuk pengendara yang menggunakan sandal dan tidak menggunakan helm ditemukan ada 12 pengendara.
Terkait dengan angkutan kota dan bus antar kota yang ngetem sembarangan ditemukan ada 5 kendaraan. Mirisnya, bus antar kota mengambil dan menurunkan penumpang di tempat yang dilarang.
Pengendara Roda Dua kedapatan melanggar aturan lalu lintas di Simpang Slipi, Jakarta Pusat. Foto: Fadlan/kumparan
Sedangkan untuk pengendara yang berhenti di zebra cross ditemukan 1 pengendara motor.
ADVERTISEMENT
Di kawasan perempatan Pancoran dan Simpang Slipi belum ditemukan adanya kamera ETLE, sehingga lalu lintas masih diatur oleh Polisi Lalu Lintas (Polantas) serta Dinas Perhubungan (Dishub).
Jatmiko, seorang pengendara ojek online mengatakan bahwa tilang elektronik adalah terobosan yang bagus, sebab pembayarannya dapat bersamaan dengan pembayaran pajak motor.
Lain halnya dengan tilang manual yang harus dibayar di kejaksaan dan harus mengantre cukup panjang.
Pelanggaran lalu lintas di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Kamis (3/11/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
"Kalau tilang elektronik itu kan bayarnya barengan sama pajak motor, kalau tilang manual itu kan [pembayarannya)] yang di Kejaksaan ngantre lama," kata Jatmiko.
Selaras dengan Jatmiko, M Nasir seorang pengendara ojek pangkalan juga mendukung adanya kebijakan tilang elektronik.
Menurutnya, tilang elektronik dapat memberikan dampak patuh kepada pengendara agar tidak melakukan pelanggaran lalu lintas.
ADVERTISEMENT
"Bagusan tilang elektronik, [pengendara bisa] lebih pada patuh lagi. Yang [menerobos] di lampu merah kek, yang pada lawan arah kek," pungkas M Nasir.
"Jangan ada pungli aja," sambungnya.
Reporter: Muhammad Fadlan Nuril Fahmi