Cek TKP: Mengingat Lagi Ucapan Jokowi soal Voorijder dan Rombongan di Sudirman

13 Mei 2022 8:40 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tindakan para pejabat yang masih menggunakan privilege di jalan raya masih terjadi hingga saat ini. Mulai dari pengamanan polisi, menggunakan sirine hingga rotator, masih terjadi di jalan.
ADVERTISEMENT
Hal ini tentu saja mendapat perhatian masyarakat. Kritik pun bermunculan, karena para pejabat ini terkesan arogan dan seenaknya di jalanan umum.
Padahal, Presiden Jokowi sendiri pernah mengatakan, kendaraan pejabat yang masih menggunakan pengamanan seperti voorijder dan sirine yang meraung-raung di jalanan sudah tak relevan lagi. Hal itu diungkapkan Jokowi saat dirinya masih menjadi Gubernur DKI Jakarta pada 2013 silam.
Mobil Kepresidenan Jokowi saat Upacara 17 Agustus 2021. Foto: dok. Youtube Sekretariat Presiden
"Tak perlu lah pakai sirine yang menguing-nguing dan dengan sejumlah personel yang banyak. Tidak musim lagi seperti itu, kita yang penting kerja," kata Jokowi pada perayaan ulang tahun Wahid Institue di Jakarta, 26 September 2013.
Di hadapan ratusan mahasiswa Magister Manajemen Universitas Indonesia pada 8 Agustus 2013, Jokowi sempat menceritakan tentang pengawalan yang menurutnya berlebihan.
ADVERTISEMENT
"Sudah meliuk-liuk gitu, ditambah ada nguing-nguing. Sudah nggak seneng banget saya tambah gini-gini, malu juga saya," ujarnya.
Setelah menjadi Presiden RI, Jokowi memang kerap bolak balik dari Istana Negara ke Istana Presiden di Bogor menggunakan patroli pengawalan dan Paspampres. Namun protokol pengawalan yang diberikan tidak berlebihan.
Biro Pers, Media, dan Informasi (BPMI) Sekretariat Negara pernah merilis video di channel YouTube Jokowi soal aksi pengawalan Paspampres ini. Mereka terlihat mempersiapkan keberangkatan Jokowi dari Bogor sejak pagi. Iring-iringan juga memilih tak menggunakan sirine atau penutupan jalan.
"Tetap tidak ada penutupan jalan. Semuanya mengalir seperti biasa. Jadi jangan sampai kita melewat akan ganggu masyarakat umum. Selama di jalan tetap santun, dan sopan. Apabila kondisi macet, buka jalan, satu jalur, tidak ada menggunakan sirine," kata seorang Paspampres yang tampak di video.
ADVERTISEMENT
Paspampres tersebut juga menekankan untuk selalu santun dan mengacungkan jempol apabila masyarakat memberikan jalan. Itu untuk mengucapkan terima kasih.
Komandan Paspampres Group A, Kolonel Inf Muhammad Hasan, mencontohkan tindakan acungan jempol saat masyarakat memberi jalan pada iring-iringan Jokowi. Hasan pun menegaskan agar pasukan untuk tidak agresif di jalan.
"Kondisi jalan mulai padat, tetap rapatkan barisan. Kemudian kita ambil jalan putus-putus di tengah. Kemudian Anoa maupun Kobra 608 membuka jalan dengan santun dan tidak agresif," tegas Hasan.
Yang dilakukan oleh iring-iringan Jokowi ini sejatinya bisa diikuti oleh para menteri dan juga pejabat lainnya di Indonesia. Tidak perlu menggunakan sirine dan klakson karena itu hanya mengganggu pengendara di jalan.

Aturan Penggunaan Sirine dan Rotator Menurut UU

Ilustrasi mobil patroli dan pengawalan. Foto: Shutterstock
Ada aturan tertulis sesuai Undang-undang tentang siapa saja yang diperbolehkan mendapat pengawalan pihak kepolisian, hingga boleh menggunakan rotator dan sirine.
ADVERTISEMENT
Menurut UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sesuai Pasal 134 dan 135, penggunaan strobo, sirine, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang berhak. Siapa saja mereka?
Deretan mobil pejabat negara di komplek Istana. Foto: Yudhistira Amran/kumparan
Nah, dari aturan di atas, terlihat bahwa yang diperbolehkan menggunakan sirine hanyalah kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing, serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
Sementara menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, yang berhak mendapatkan pengawalan kepolisian adalah sebagai berikut;
ADVERTISEMENT
Pejabat pemerintahan yang mendapat pengawalan sesuai aturan di atas hanyalah presiden, wakil presiden, serta pemerintah asing yang menjadi tamu negara.

Hasil Cek TKP Penggunaan Sirine dan Rotator di Jalan Sudirman

kumparan melakukan eksperimen sederhana, menghitung seberapa banyak kendaraan bersirine dan berotator yang melintas di jalan utama Jakarta, Kamis (12/5).
Pantauan dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, tepatnya di jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Polda Metro Jaya. Pantauan dilakukan selama 2 jam mulai dari pukul 11.00 hingga 13.00 WIB.
ADVERTISEMENT
Dari pemantauan tersebut ditemukan ada 14 mobil dan rombongan mobil berotator yang melintasi Jalan Sudirman. Rata-rata setiap 5-10 menit satu rombongan melintasi jalan itu.
Begini hasilnya:
kumparan kembali melakukan pemantauan dari atas jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan Polda Metro Jaya mulai pukul 17.30 WIB hingga 19.30 WIB atau bersamaan dengan jam pulang kerja perkantoran.
Hasilnya, tercatat ada 81 rombongan mobil dilengkapi dengan sirine dan rotator melintasi Jalan Gatot Subroto dan ruas Tol Dalam Kota.
Sesekali terlihat iring-iringan mobil dengan strobo dan sirine melintas di ruas Tol Dalam Kota. Memang sebenarnya sah-sah saja mereka menyalakan strobo dan sirine ketika melintas.
Kebanyakan dari kendaraan itu terpasang pelat TNI, Polri, RF dan RI. Namun, ada juga mobil dengan pelat sipil yang dikawal dengan voorijder. Kendaraan sipil itu bermerek Toyota Alphard dan Lexus.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, saat itu kepadatan tengah terjadi di sana. Mobil-mobil masyarakat sipil terlihat mengantre. Sementara mobil berstrobo itu dengan mudahnya mengambil bahu jalan yang memang kosong sembari menyalakan sirine dan lampu rotator.