Cegah Kerumunan, Masjid Sunda Kelapa Akan Bagikan Daging Kurban Door to Door

27 Juli 2020 18:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana menjelang salat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana menjelang salat Jumat di Masjid Agung Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, Jumat (6/3). Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengurus Masjid Sunda Kelapa, Jakarta Pusat, tahun ini akan membagikan daging hasil pemotongan hewan kurban dengan cara door to door, atau mendatangi satu per satu warga penerimanya.
ADVERTISEMENT
Cara ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kerumunan warga di masjid atau lokasi pemotongan hewan kurban di tengah pandemi corona.
“Kami hanya menerima siapa yang akan berkurban kemudian kami potong dan kami bagikan door to door ke masyarakat yang berhak menerima,” jelas Sekretaris Dewan Masjid Agung Sunda Kelapa, Ismed Hasan Putra, saat dihubungi, Senin (27/7).
Penjual hewan kurban di kawasan Lenteng Agung, Jalan Srengseng Sawah, Jakarta Selatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
“Jadi misal dipotong di masjid kami tidak akan bagikan di masjid. Kami akan bagikan door to door melalu jaringan masjid dan musala yang ada di Jakarta Pusat,” tambahnya.
Cara pemotongan hewan kurban dan pembagiannya dilakukan dengan mengikuti fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Surat Edaran Kementerian Agama terkait panduan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di tengah wabah corona.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ismed mengatakan, pihaknya akan melakukan pemotongan hewan kurban secara tertutup. Sehingga, tak ada warga yang menonton atau menunggu daging kurban dibagikan di lokasi.
“Ada tapi kita tidak terbuka, dalam pengertian kalau tahun lalu kan kami buka pengumuman, kemudian juga siapkan sapi dan kambing untuk dibeli oleh masyarakat yang membutuhkan, kemudian dipotong ke masyarakat yang memang berhak menerima,” jelasnya.
MUI sebelumnya telah menerbitkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban saat Wabah COVID-19.
Dalam fatwa itu misalnya, mengatur soal tata cara penyembelihan hewan kurban. Pelaksanaan tersebut harus memperhatikan protokol kesehatan dan sebisa mungkin meminimalisir keramaian di lokasi penyembelihan.
Begitu juga SE Nomor 18 Tahun 2020 yang dikeluarkan Kemenag mengatur jaga jarak fisik antar panitia, termasuk mendisinfeksi alat penyembelihan.
ADVERTISEMENT
Infografik Protokol Salat Idul Adha saat Pandemi. Foto: Nadiah Rifhan/kumparan
Infografik Protokol Salat Idul Adha saat Pandemi. Foto: Nadiah Rifhan/kumparan
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini: