Catatan KPK: 65 Koruptor Ajukan PK di Tahun 2020

22 Januari 2021 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Mahkamah Agung  Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Mahkamah Agung Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPK menyoroti fenomena maraknya terpidana korupsi mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Beberapa di antaranya dikabulkan dan hukuman penjaranya dipotong.
ADVERTISEMENT
KPK mencatat pada tahun 2020, ada puluhan koruptor yang mengajukan PK.
"KPK mencatat ada 65 terpidana korupsi yang mengajukan upaya PK pada 2020," kata Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam diskusi virtual 'PK Jangan Jadi Jalan Suaka' pada Jumat (22/1).
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
PK memang merupakan upaya hukum yang bisa ditempuh para terpidana korupsi. Namun, KPK menyoroti fenomena ini marak beberapa tahun terakhir.
KPK pun mencatat ada beberapa terpidana yang tidak mengajukan banding atau kasasi terlebih dahulu. Jadi, mereka menerima vonis Pengadilan Tipikor dan belakangan langsung mengajukan PK.
"Hal lain yang menarik adalah ada yang tidak melewati upaya hukum biasa jadi setelah menerima putusan di pengadilan tingkat pertama lalu dieksekusi dan dalam beberapa bulan kemudian mengajukan PK," ujar Ali Fikri.
Pelaksana Harian (Plh) Juru Bicara KPK yang baru Ali Fikri menyampaikan konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Berdasarkan catatan, Irman Gusman dan Fahmi Darmawansyah yang menempuh hal itu. Keduanya tidak banding saat divonis Pengadilan Tipikor sehingga langsung dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
ADVERTISEMENT
Namun belakangan keduanya mengajukan PK dan dikabulkan. Hukuman mereka pun dipotong.
Terpidana kasus suap kuota pembelian gula impor di Perum Bulog Irman Gusman selaku pemohon mengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Tipikor. Foto: ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Irman Gusman mendapat potongan dari 4,5 tahun penjara menjadi 3 tahun saat PK yang diajukannya dikabulkan pada September 2019. Alhasil, mantan Ketua DPD itu langsung bebas.
Irman Gusman menerima putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta saat divonis 4,5 tahun penjara. Namun setahun berselang, Irman mengajukan PK setelah mengaku mendapatkan petunjuk dari salat Istikharah.
Ineke mendampingi Fahmi Darmawansyah Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hal serupa juga dilakukan Fahmi Darmawansyah. Suami Inneke Koesherawati ini tidak banding saat divonis 3,5 tahun penjara. Pada Desember 2020, MA mengabulkan PK Fahmi dan memotong hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.
Pertimbangan majelis yang mengabulkan PK sempat menjadi sorotan. Sebab, perbuatan Fahmi yang menyuap Kalapas Sukamiskin berupa mobil dinilai MA sebagai sifat kedermawanan.
ADVERTISEMENT
Dikabulkannya PK para koruptor membuat keberpihakan Mahkamah Agung (MA) dalam memberikan efek jera terhadap koruptor menuai sorotan. Fenomena ini pun kemudian dikaitkan dengan pensiunnya Hakim Agung Artidjo Alkostar yang juga Ketua Kamar Pidana MA pada 2018.
Namun, juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, mengatakan berdasarkan laporan akhir tahun 2020, hanya 8% upaya PK yang dikabulkan. Sehingga ia membantah MA tak berpihak pada pemberantasan korupsi.