Calo Status Vaksin PeduliLindungi Ditangkap: Loloskan Data Vaksin 200 Orang

22 Februari 2023 15:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi aplikasi PeduliLindungi. Foto: Zabur Karuru/Antara Foto
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil menangkap calo tembak data dalam aplikasi PeduliLindungi. Pelaku berinisial HA (27 tahun) asal Pontianak. Dia merupakan pegawai honorer di Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat.
ADVERTISEMENT
"Kronologi pengungkapan tindak pidana ini unit Tipidter kami melakukan patroli siber di dunia maya dan ditemukan satu akun dia menjual jasa pengisian PeduliLindungi terkait vaksinasi," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta AKP Archye Nevadha di Polresta Yogyakarta, Rabu (22/2).
Pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan sejak 5 November 2022. polisi menemukan satu akun yang diduga menjual jasa atur status vaksin di PeduliLindungi.
Penyelidikan pun dilakukan. Saat itu pelaku menggunakan akun Facebook dengan nama Orange Pelosok.
Berdasarkan hasil penelusuran, pada 24 Januari 2023 polisi langsung bergerak ke Kalimantan Barat dan mengamankan pelaku HA di Pontianak.
"Serta ada paket tembak vaksin satu dan dua Rp 500.000 dan paket lengkap Rp 800.000," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Warga melintas di dekat dinding lukisan mural bertuliskan imbauan stop calo pungutan liar. Foto: ANTARA FOTO/Risky Andrianto
Modus pelaku yaitu konsumen yang mau menggunakan jasanya untuk terinput di data PeduliLindungi dia harus mengirim KTP dan nomor ponsel aktif. Kemudian diinput oleh HA.
Barang bukti yang diamankan oleh polisi seperti laptop yang digunakan menginput data klien ke aplikasi PeduliLindungi. Kemudian kartu ATM yang digunakan untuk penampung uang dari klien dan alat komunikasi.
"Melanggar pasal 35 juncto pasal 52 ayat 1 atau, pasal 30 ayat 2 juncto pasal 46 ayat 2 Undang-undang RI no 19 tahun 2016, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Archye.

Pengakuan Pelaku

Sementara itu, HA mengaku sudah dari Juni 2022 menyediakan jasa ini. Klien sekitar 200 orang dari berbagai wilayah Nusantara. Banyak dari daerah Jawa.
ADVERTISEMENT
"Dapat keuntungan sekitar Rp 40 juta lebih. Pertama untuk orang tua sakit, kebutuhan sehari-hari, dan kadang uang kita sedekahin ke orang-orang," kata HA.
Dia mengakui bekerja di Dinas Kesehatan di Kalimantan Barat dan punya akses untuk mengisi PeduliLindungi.