Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024

18 April 2024 10:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melakukan penyortiran surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melakukan penyortiran surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gelaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) bakal dilaksanakan secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Sejumlah nama sudah muncul jadi sosok yang maju di Pilkada. Mereka juga punya suara besar di Pileg 2024.
ADVERTISEMENT
Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan bahwa calon legislatif yang terpilih harus mundur apabila dicalonkan atau mencalonkan diri untuk maju di Pilkada. Idham mengatakan aturan tersebut termaktub dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 33/PUU-XIII/2015 dan pasal 7 ayat (2) UU Pilkada Tahun 2016.
“Sesuai pada Putusan MK bahwa calon anggota terpilih yang dilantik wajib mengundurkan diri pada saat dicalonkan menjadi bapaslon (bakal pasangan calon) kepala daerah dan wakil kepala daerah,” kata Idham saat dihubungi, Kamis (18/7).
Berikut bunyi pasal 7 ayat (2) UU Pilkada:
“Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta calon wali kota dan calon wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: … menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.”
ADVERTISEMENT
Warga menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024 di TPS 60, Lebak bulus, Jakarta, Rabu (14/2/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Beberapa nama seperti istri mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, Atalia Praratya diisukan masuk dalam jajaran yang akan maju dalam Pilkada 2024 untuk maju di Kota Bandung. Padahal, Atalia ini adalah caleg yang mendapat suara cukup banyak di Pileg dengan 234.065 suara.
Atalia terpilih sebagai anggota DPR RI usai bertarung di Dapil I Jabar yang meliputi Kota Bandung dan Kota Cimahi dan acap kali disebut sebagai 'Dapil neraka'. Terdapat 7 nama yang lolos ke Senayan didasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat provinsi yang digelar di KPU Jabar.
Ada juga nama Ahmad Sahroni dan Erwin Aksa yang digadang maju di Pilkada Jakarta.
Anggota KPU Idham Holik memberikan keterangan pers terkait persiapan pendaftaran pasangan capres-cawapres di Gedung KPU RI, Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Meski begitu, mereka belum ditetapkan sebagai caleg terpilih. Menurut Pasal 9 PKPU Nomor 6 Tahun 2024, penghitungan dan penetapan perolehan kursi anggota DPR, dilakukan dengan ketentuan apabila tidak terdapat permohonan perselisihan hasil Pemilu, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK mengenai daftar permohonan PHPU anggota DPR.
ADVERTISEMENT
Sedangkan bila terdapat permohonan PHPU, paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional pasca putusan MK.