Buruh di Jabar Akan Demo Lagi Besok, Pastikan Tak Akan Tutup Jalan Tol

19 Desember 2023 21:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah personel Kepolisian menahan buruh yang ingin menuju gerbang Tol Cibitung 3 di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah personel Kepolisian menahan buruh yang ingin menuju gerbang Tol Cibitung 3 di kawasan MM 2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (30/11/2023). Foto: ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Buruh dari berbagai serikat pekerja di Jabar akan kembali menggelar demo pada Rabu (20/12). Mereka akan fokus berunjuk rasa di Gedung Sate, Kota Bandung dengan tuntutan terkait upah minimum kabupaten dan kota.
ADVERTISEMENT
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto memastikan tak akan ada penutupan jalan tol seperti unjuk rasa sebelumnya. Aksi akan digelar mulai pukul 11.00 WIB.
"Enggak ada (rencana menutup tol). " kata Roy melalui sambungan telepon pada Selasa (19/12).
Terkait penutupan Tol Purbaleunyi beberapa waktu lalu, Roy pun mengklaim aksi itu dilakukan secara spontan. Buruh yang berasal dari Bekasi itu tak berniat menutup jalan tol dan menimbulkan kemacetan.
"Buruh Bekasi Melawan (BBM) itu kan mau ke Gedung Sate, nah di Gedung Sate jam 17.00 WIB udah dibubarin mereka belum sampai, jadi waktu diinformasikan bahwa di gedung sate udah bubar dan Disnaker udah bubar, ya mereka melampiaskan dengan menutup Tol KM 116, mereka kecewa," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Berikut tuntutan para buruh:
1. Menolak besaran kenaikan UMP dan UMK Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Jawa Barat dan menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk melakukan revisi tentang besaran kenaikan UMP dan UMK 2024 dengan nilai kenaikan sebesar 15 persen dari nilai UMP dan UMK 2023;
2. Menuntut Pj Gubernur Jawa Barat untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya sudah 1 (satu) tahun atau lebih (upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 tahun keatas) dengan nilai kenaikan sebesar 7,12 persen sampai dengan 14 persen dari UMK yang berlaku;
3. Menolak Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 beserta aturan turunannya termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023;
ADVERTISEMENT