Buru 8 Aktivis Pro-Demokrasi, Hong Kong Siapkan Imbalan Setara Rp 1,2 Miliar

4 Juli 2023 12:45 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aktivis Hong Kong yang dijuluki "Captain America 2.0" Ma Chun-man menghadiri acara di Hong Kong, China pada 15 Juni 2020. Foto: Tyrone Siu/Reuters
zoom-in-whitePerbesar
Aktivis Hong Kong yang dijuluki "Captain America 2.0" Ma Chun-man menghadiri acara di Hong Kong, China pada 15 Juni 2020. Foto: Tyrone Siu/Reuters
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Hong Kong bersumpah akan memburu delapan aktivis pro-demokrasi yang dianggap telah melanggar keamanan nasional, serta diduga bersekongkol dengan pihak asing untuk memisahkan diri.
ADVERTISEMENT
Delapan orang tersebut diketahui tinggal di luar negeri dan pemerintah menjanjikan imbalan sebesar HKD 1 juta (Rp 1,2 miliar) bagi mereka yang dapat membantu menemukan para buronan ini.
Dikutip dari Reuters, Kepala Eksekutif Hong Kong John Lee pada Selasa (4/7) mengatakan, terdapat delapan aktivis di luar negeri yang telah mendapatkan surat perintah penangkapan atas dugaan pelanggaran keamanan nasional.
Lee menekankan, pihaknya berjanji bahwa delapan orang itu akan dicari seumur hidup dan tidak akan bisa kabur.
Sehari sebelumnya, pada Senin (3/7) kepolisian Hong Kong telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk delapan aktivis yang tinggal di luar negeri itu.
Para tertuduh antara lain aktivis Nathan Law, Anna Kwok dan Finn Lau, mantan anggota parlemen Dennis Kwok dan Ted Hui, pengacara dan sarjana hukum Kevin Yam, anggota serikat pekerja Mung Siu-tat, dan komentator di dunia maya Yuan Gong-yi.
Polisi anti huru hara mengepung aktivis pro demokrasi, Joshua Wong (tengah), setelah pawai di Distrik Sha Tin, Wilayah Baru Timur, di Hong Kong. Foto: Reuters/Tyrone Siu
Mereka menghadapi tuduhan melakukan pelanggaran keamanan nasional, termasuk bersekongkol dengan pihak asing dan hasutan untuk memisahkan diri. Para aktivis tersebut tinggal di beberapa negara Barat, seperti Amerika Serikat, Inggris, dan Australia.
ADVERTISEMENT
Lee juga mengatakan, pihak berwenang Hong Kong akan terus memantau perilaku kedelapan orang tersebut selama berada di luar negeri — tanpa merinci bagaimana mereka akan melakukannya.
"Kami ingin mereka tahu bahwa kami tidak akan tinggal diam," ujarnya.
Lee kemudian mengimbau masyarakat Hong Kong baik yang tinggal di dalam maupun luar negeri untuk memberikan informasi tentang para aktivis tersebut.
Pihaknya bahkan menawarkan imbalan sebesar HKD 1 juta (Rp 1,2 miliar) untuk informasi apa pun yang mengarah pada penangkapan mereka.
Adapun kedelapan aktivis ini menjadi buronan berdasarkan Undang-Undang Keamanan Nasional yang diberlakukan China terhadap Hong Kong pada 2020.
Polisi anti huru hara berhadapan dengan demonstran pro demokrasi di dalam salah satu mal di Distrik Sha Tin, Hong Kong. Foto: Reuters/Tyrone Siu
Baik Otoritas China maupun Hong Kong memandang UU ini telah berperan untuk memulihkan stabilitas yang diperlukan guna mempertahankan pencapaian ekonomi Hong Kong.
ADVERTISEMENT
Amarah Hong Kong ini pun semakin mempertajam ketegangan antara hubungan China dan Barat — khususnya dengan AS. Washington mengecam langkah Hong Kong melalui juru bicara Kementerian Luar Negerinya.
"Hal tersebut merupakan preseden berbahaya yang mengancam hak asasi manusia dan kebebasan fundamental orang-orang di seluruh dunia," ungkap jubir Kementerian Luar Negeri AS.
Secara terpisah, tanggapan serupa juga disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Inggris James Cleverly. "Pemerintah tidak akan mentolerir upaya apa pun yang dilakukan oleh China untuk mengintimidasi dan membungkam individu-individu di Inggris dan di luar negeri," jelas dia.
Inggris dan AS pun selama ini telah mengkritik UU Keamanan Nasional tersebut, lantaran dianggap sebagai instrumen untuk menekan gerakan pro-demokrasi di negara itu.
ADVERTISEMENT