Bupati Tulungagung Nonaktif Syahri Mulyo Segera Disidang

5 Oktober 2018 17:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Tulungagung nonaktif, Syahri Mulyo. (Foto: Kumparan/ Adim Mugni)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK melimpahkan perkara Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo ke tahap penuntutan. Dengan pelimpahan tersebut, Syahri segera disidang dalam perkara dugaan suap proyek-proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung.
ADVERTISEMENT
"Kamis (4/10) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka dalam perkara TPK suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung kepada penuntut umum tahap 2," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Jumat (5/10).
Selain Syahri, KPK juga turut melimpahkan berkas perkara milik tersangka lain yakni Agung Prayitno sebagai pihak swasta dan Sutrisno selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemkab Tulungagung.
Febri menambahkan, ketiga tersangka tersebut akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Surabaya," kata Febri.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan kepada wartawan terkait OTT pegawai Dirjen Pajak di Ambon, Kamis (4/10). (Foto: Nugroho Sejatih/kumparan)
Dalam kasus ini, Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pengusaha bernama Susilo Prabowo. Susilo diduga menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung.
ADVERTISEMENT
Uang suap itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, KPK menduga Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.
Atas perbuatannya, Syahri dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.