Bupati Malang Rendra Kresna Divonis 6 Tahun Penjara

9 Mei 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna (kanan) divonis 6 tahun penjara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Bupati Malang, Rendra Kresna (kanan) divonis 6 tahun penjara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Bupati Malang nonaktif, Rendra Kresna, selama 6 tahun penjara. Rendra juga dijatuhi hukuman denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Putusan itu lebih rendah dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) KPK selama 8 tahun penjara.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rendra Kresna terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Agus Hamzah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (9/5).
Selain itu, Rendra juga wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 4,07 miliar dalam waktu selama satu bulan setelah kasusnya inkrah.
Jika tidak dibayar, maka harta benda Rendra akan disita untuk dilelang. "Jika tidak mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata hakim Agus.
Majelis hakim menilai Rendra telah melanggar Pasal 12 B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terdakwa Bupati nonaktif Malang Rendra Kresna seusai menjalani sidang tuntutan kasus korupsi di Tipikor Juanda, Sidoarjo. Foto: Antara/Umarul Faruq
Hal itu, karena Rendra telah terbukti menerima suap dari Ali Murtopo selaku pihak swasta sekitar Rp 3,45 miliar. Suap itu terkait penyediaan sarana penunjang peningkatan mutu pendidikan di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Malang Tahun Anggaran 2011. Uang itu bahkan diduga digunakan Rendra untuk membayar utang kampanye sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Rendra juga terbukti menerima gratifikasi bersama-sama Eryk Armando Talla selaku swasta senilai Rp 3,55 miliar.
Menanggapi vonis itu, Rendra menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. "Masih ada 7 hari untuk pikir pikir, jadi masih dipelajari lagi putusannya," katanya.