Bupati Bintan, Apri Sujadi, Segera Disidang Terkait Kasus Korupsi Cukai

21 Desember 2021 16:17 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik KPK telah merampungkan berkas perkara Bupati Bintan Apri Sujadi terkait kasus dugaan korupsi pengaturan barang kena Cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018. Apri yang berstatus tersangka dalam perkara itu segera disidang.
ADVERTISEMENT
"Hari ini tim jaksa telah melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan Terdakwa Apri Sujadi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Pinang," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Apri Sujadi menjadi tersangka dalam perkara itu bersama dengan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar. Berkas perkaranya pun sudah rampung.
"Penahanan para Terdakwa beralih dan menjadi sepenuhnya kewenangan Pengadilan Tipikor yang untuk sementara waktu tempat penahanannya masih di titipkan pada Rutan KPK," kata Ali.
Ali menuturkan, jaksa akan menunggu penetapan penunjukan majelis hakim beserta penetapan hari sidang pertama dengan acara pembacaan surat dakwaan.
Apri didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara Mohd. Saleh didakwa dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dalam perkara ini, KPK menduga Apri Sujadi dan Saleh H. Umar terlibat kasus dugaan korupsi pengaturan cukai di Bintan 2016-2018. Pengaturan tersebut dilakukan di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
KPK meyakini penetapan kuota rokok dan minuman mengandung alkohol di BP Bintan dari tahun 2016-2018 dilakukan tanpa mempertimbangkan jumlah kebutuhan yang wajar. Sehingga kebijakan ini menguntungkan sejumlah pihak, mulai dari distributor, Apri, hingga Saleh.
Dari peningkatan jumlah kuota tersebut, Apri dan Saleh juga mendapatkan bagian dan diduga keduanya mendapatkan keuntungan hingga miliaran rupiah. Untuk Apri, dia diduga menerima Rp 6,3 miliar. Sementara, untuk Saleh diduga menerima Rp 800 juta.
ADVERTISEMENT
Salah satu perusahaan yang juga mendapatkan kuota adalah PT Tirta Anugrah Sukses (TAS). Padahal perusahaan tersebut diduga belum mendapatkan izin edar dari BPOM, selain itu diduga perusahaan tersebut terdapat mark up penetapan kuota rokok di BP Bintan.
Perbuatan keduanya diduga melanggar sejumlah peraturan:
KPK menduga atas perbuatan para tersangka tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 250 miliar