Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bantah Minta Fee 6% dari Pengadaan Bansos Corona

18 Oktober 2021 19:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (tengah) menggunakan rompi tahanan dihadirkan dalam konferensi pers yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Gufron (kanan) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus korupsi pengadaan barang COVID-19 di Kabupaten Bandung Barat (KBB) kembali bergulir di pengadilan. Kali ini, sidang yang digelar menghadirkan tiga orang terdakwa yakni Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, dan putranya, Andri Wibawa, serta M. Totoh Gunawan selaku pihak swasta.
ADVERTISEMENT
Aa Umbara didakwa ikut terlibat dalam pengadaan barang untuk penanganan pandemi di Kabupaten Bandung Barat. Yakni pengadaan barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat tahun 2020
Dalam persidangan, Aa Umbara membantah pernah menerima fee senilai 6 persen terkait dengan pengadaan barang dari Totoh. Dalam dakwaan, Aa Umbara disebut mengatur tender pengadaan barang dan meminta fee 6 persen. Fee itu berasal dari dana senilai Rp 15 miliar untuk pengadaan barang.
"Saudara saksi adakah fee 6 persen yang diterima dari pengusaha penyedia sembako?" tanya penasihat hukum, Heri Gunawan, di PN Bandung, Senin (18/10).
"Tidak ada," kata Umbara.
Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna. Foto: IG @aa.umbara
Aa Umbara mengaku hanya memberi arahan kepada Kepala Dinas Sosial Heri Pratomo agar menunjuk Totoh sebagai pihak swasta yang mengadakan barang. Dia berdalih tidak meminta ataupun menerima fee 6 persen sebagaimana ditulis dalam dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Saya bilang (ke Kepala Dinas Sosial) 'bapak ini ada pengusaha sembako, keluarganya juga penyedia sembako, agar lebih cepat penyaluran ke masyarakat tapi kalo Pak Kadis ada yang lebih baik ya silakan karena masyarakat menunggu bantuan dari KBB'," ucap Umbara.
Secara terpisah, Totoh membenarkan dirinya dikenalkan pada Heru Pratomo oleh Aa Umbara. Dia pun mengaku tak pernah menjanjikan atau memberikan fee senilai 6 persen pada Umbara dari pengadaan barang yang dilakukan.
"Apakah memberi janji fee 6 persen?" tanya jaksa.
"Tidak ada," kata Totoh.
Aa Umbara didakwa melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. Tak hanya itu, Aa Umbara juga didakwa menerima gratifikasi yang jumlahnya Rp 2.419.315.000. Uang berasal dari sejumlah kepala dinas hingga pengusaha.
ADVERTISEMENT