Buntut BTS Meal Picu Kerumunan, 11 Gerai McD di Bandung Didenda Rp 500 Ribu

10 Juni 2021 14:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tampilan makanan McDonald's The BTS Meal Foto: Dok.McDonalds Indonesia
zoom-in-whitePerbesar
Tampilan makanan McDonald's The BTS Meal Foto: Dok.McDonalds Indonesia
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sebelas gerai McDonald's (McD) yang tersebar di sepuluh kecamatan di Kota Bandung dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp 500 ribu.
ADVERTISEMENT
Sanksi diberikan karena gerai McD ini telah melanggar aturan soal protokol kesehatan (prokes) yang tertera dalam Peraturan Wali Kota Bandung (Perwal) Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Selain dikenakan sanksi berupa denda, terdapat gerai dikenakan sanksi penyegelan. Adapun pelanggaran prokes itu terkait kerumunan yang terjadi pada Rabu (9/6), lantaran antusiasme masyarakat yang tinggi membeli menu BTS Meal secara online maupun drive thru.
"Denda administrasi Rp 500 ribu," kata Kepala Satpol PP Kota Bandung Rasdian Setiadi ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6).
Kerumuman ojol saat mengantre membeli promo spesial makanan, BTS Meal di McDonald's. Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Rasdian menjelaskan petugas awalnya menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya kerumunan yang terjadi di gerai McDonald's. Kemudian, petugas turun ke lokasi untuk melakukan pembubaran dan penyegelan selama dua pekan ke depan.
ADVERTISEMENT
"Yang disegel (gerai) di Buahbatu, Cibiru dan Kopo Mas," ujarnya.
Adapun 11 gerai yang dikenakan sanksi denda berada di Jalan Gatot Subroto, Jalan Buahbatu, Jalan Gedebage, Jalan Cibiru, Jalan Kopo Mas, Jalan Simpang Dago, BIP, BEC, King Mall, Jalan Setiabudi, dan Istana Plaza.