Buntut Bentrok Ormas di Bandung: 1 Orang Tewas, 1 Tersangka Dijerat

20 April 2024 14:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi mayat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bentrokan antar ormas terjadi di Bandung pada Kamis (18/4). Peristiwa terjadi di Jalan Dayang Sumbi, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Bandung.
ADVERTISEMENT
Keributan ini menyebabkan satu orang tewas. Polisi pun melakukan penyelidikan atas peristiwa tersebut.
Bentrokan ini terjadi pada Kamis sore. Berawal pada pukul 16.50 WIB, seorang anggota dari ormas A (bukan nama sebenarnya) yang tengah mengatur parkir kendaraan ditabrak oleh ormas B menggunakan motor dan berboncengan dengan seorang wanita. Perkelahian terjadi.
Tak lama berselang, sekitar pukul 18.00 WIB, datang rombongan dari ormas yang menabrak tersebut dengan menggunakan mobil dan motor sebanyak 15 orang. Keributan pun terjadi.

Jerat Satu Tersangka

Konpers penetapan tersangka kasus bentrok antar ormas di Bandung. Foto: Antara
Polrestabes Bandung yang menyelidiki kasus ini kemudian menetapkan satu tersangka. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan bahwa penetapan tersangka berinisial T ini berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilengkapi oleh keterangan para saksi dan rekaman CCTV.
ADVERTISEMENT
"Kami berhasil menetapkan satu tersangka eksekutor pemukulan yang menggunakan besi terhadap korban hingga meninggal dunia," kata dia Sabtu (20/4) dikutip dari Antara.
Dalam pemaparannya, Budi menyebut kejadian itu dipicu oleh salah paham antara pengendara sepeda motor dari ormas A dan juru parkir dari ormas B. Pengendara tidak terima dengan ucapan juru parkir itu hingga berujung keributan.
Pengendara sepeda motor dari ormas A itu tidak terima dengan keributan, kemudian memanggil teman-temannya, lalu terjadi bentrokan dari dua ormas tersebut.
Dari kejadian ini, lanjut Kapolrestabes, dua orang mengalami luka-luka dan seorang dari ormas A meninggal dunia karena luka parah di bagian kepala akibat hantaman besi dan golok.
"Ada tiga korban, jadi korban dengan inisial AR luka di bagian kepala, A luka di bagian kepala, serta Y luka bacok dan luka di bagian kepala hingga meninggal dunia," kata Budi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, pihaknya masih memburu dugaan tersangka lainnya yang berkaitan dengan pengeroyokan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
"Yang pasti tetap akan kami lakukan pencarian. Kalau memang ternyata kami lakukan pencarian dan hilang, baru kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," katanya.
Budi mengimbau dua ormas tersebut untuk tetap tenang dan menyerahkan segala proses hukum kepada Polrestabes Bandung dengan tidak melakukan kegiatan yang bisa mengundang kericuhan kembali.
"Kalau ada gerakan-gerakan tambahan lain, kami dari Polrestabes tidak akan segan-segan untuk melakukan penindakan. Mari sama-sama menjaga situasi dan kondisi di Kota Bandung," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku T dijerat Pasal 170 ayat (2) angka 3 (E) KUHP tentang pengeroyokan di muka umum secara bersama-sama terhadap orang yang menyebabkan kematian dengan ancaman pidana selama 12 tahun.
ADVERTISEMENT