Budi Mulyana, Predator Seks di Sleman, Divonis 16 Tahun Penjara & Tidak Dikebiri

8 September 2023 12:40 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Budi Mulyana (54) yang cabuli belasan anak divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Budi Mulyana (54) yang cabuli belasan anak divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Terdakwa kasus predator seks di Kabupaten Sleman, Budi Mulyana atau BM (54), divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/9).
ADVERTISEMENT
"Mengadili. Satu menyatakan terdakwa Budi Mulyana alisa Omyang alias Papi alias Koko anak dari Sugeng Raharjo tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan membujuk anak untuk membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua pertama dan kumulatif kedua," kata Hakim Ketua Aminuddin dalam amar putusannya, Jumat (8/9).
Selain itu, Budi juga dibebankan membayar restitusi kepada dua korbannya masing-masing Rp 19.360.000.
"Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan di rutan," katanya.
Budi Mulyana telah terbukti melakukan tindak pidana Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Budi Mulyana (54) yang cabuli belasan anak divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sleman, Jumat (8/9). Foto: Arfiansyah Panji/kumparan

Korban ada 16 Anak

Dalam sidang ini, Aminuddin mengatakan ada beberapa hal yang memberatkan Budi. Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang memberikan perlindungan terhadap anak.
ADVERTISEMENT
Kedua, di usianya yang sudah dewasa, terdakwa seharusnya memberikan perlindungan dan membimbing anak korban. Bukan justru perbuatannya merugikan anak korban dan memanfaatkannya.
"Terdakwa melakukan perbuatan tidak hanya saja pada satu anak melainkan beberapa anak, yaitu 16 orang anak," katanya
Selain itu, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.
Sementara, hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum serta berjanji tak mengulangi perbuatannya.
"Terdakwa sudah lanjut usia dan mempunyai tanggungan 3 orang anak," katanya.

Dituntut Dikebiri

Vonis hakim ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dihukum penjara 20 tahun, denda Rp 2 miliar, restitusi kepada 2 korbannya, serta hukuman tambahan berupa kebiri kimia.
"Putusan ini kita lapor ke pimpinan dulu. Kita menentukan sikap sebagaimana waktu yang telah diberikan kepada kita 7 hari. Kita koordinasikan ke pimpinan," kata JPU Hanifah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kuasa hukum Budi yakni Anarga Nandi Wardana menyatakan akan pikir-pikir dahulu. Majelis hakim memberikan waktu 7 hari.
"Iya pikir-pikir. Tapi setidaknya alhamdulilah lah tuntutan kebirinya ditolak. Karena beliau punya penyakit jantung dan saya sudah dari kemarin memohon untuk kontrol karena sudah waktunya kontrol. Selama ini kan diobat terus," kata Anarga.

Cabuli belasan anak

Polisi merilis penangapkan Budi Mulyana pada Mei 2023 setelah mencabuli belasan anak perempuan. Pelaku yang diduga hiperseks itu bahkan mengajak korbannya untuk threesome atau berhubungan seks bertiga.
Belasan anak ini dicabuli BM dalam kurung waktu Juli 2022 sampai Januari 2023. Kasus berhasil terungkap setelah salah seorang guru merazia ponsel siswa di salah satu sekolah di Sleman. Di sana didapati ponsel siswi yang berisi grup yang tengah membahas foto telanjang.
ADVERTISEMENT
Kasus ini dilaporkan pada 30 Januari 2023. Hasil penelusuran polisi, Budi awalnya mengenal N (17), salah seorang korban, di sebuah kafe. Di sana mereka mulai berkomunikasi dan mengajak N berhubungan seksual dengan iming-iming sejumlah uang.
Dari N itulah, kemudian Budi mengenal korban-korban lain dari mulut ke mulut. Korban berusia 13 sampai 17 tahun. Ada yang masih SMP dan SMA ada pula yang tak bersekolah.
"Dirayu pelaku untuk hubungan badan menerima imbalan antara Rp 300 sampai Rp 800 ribu rupiah. Bahkan ada yang menerima mata uang dolar Singapura," jelas polisi.