Bripda IG Dipecat Buntut Kematian Bripda Ignatius, Juga Jual Beli Senpi Ilegal

4 Agustus 2023 20:11 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Inosensia Antonia Tarigas memegang foto anaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirgae (21), anggota Densus 88 yang tewas diduga ditembak seniornya. Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak
zoom-in-whitePerbesar
Inosensia Antonia Tarigas memegang foto anaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirgae (21), anggota Densus 88 yang tewas diduga ditembak seniornya. Foto: Yusrizal/Hi! Pontianak
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mabes Polri memberi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) kepada Bripda IG atas keterlibatannya dalam penembakan Bripda Ignatius Frisco Sirage. Keputusan ini keluar usai dilaksanakannya sidang etik dari Divpropam Polri pada Jumat (4/8).
ADVERTISEMENT
"Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela; sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ujar Karopenmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (4/8).
Sidang etik Propam Polri ini memutuskan Bripda IG terbukti memiliki, menyimpan, merakit hingga menjualbelikan senjata api tanpa dokumen yang sah.
Akibatnya, kepemilikan senpi dari IG yang tak sah itu mengakibatkan Bripda Ignatius tewas tertembak usai dirampas oleh dan ditembakkan oleh Bripda IMS.
"Bripka IGP telah menguasai/menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual, menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah, dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMSP mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," sambungnya.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (kedua kanan) memberikan keterangan kepada media terkait hasil sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Sidang etik ini diketuai oleh Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto itu.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keputusan sidang, Bripda IG dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal:
Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c, Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
"Pelanggar menyatakan banding," tutupnya.
Sebelumnya dalam sidang yang sama, rekannya Bripda IMS juga dipecat secara tidak hormat oleh Mabes Polri. Ia terbukti telah menembakkan senjata milik Bripda IGP kepada Bripda Ignatius hingga tewas.
ADVERTISEMENT
"Bripda IM telah menggunakan senjata api tanpa dilengkapi dokumen yang sah diperoleh dari Bripka IGD sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," jelas Ramadhan.
Ada pun peristiwa penembakan sesama polisi itu terjadi pada Minggu (23/7) pukul 01.40 WIB di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.