BREAKING NEWS: KPK Tetapkan Mensos Juliari Batubara Tersangka Suap Bansos Corona

6 Desember 2020 1:19 WIB
comment
100
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Sosial Juliari P. Batubara pulang kampung ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berkesempatan membagikan bansos ke masyarakat. Foto: Dok. Kemensos
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Sosial Juliari P. Batubara pulang kampung ke Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dan berkesempatan membagikan bansos ke masyarakat. Foto: Dok. Kemensos
ADVERTISEMENT
KPK telah menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT pejabat Kementerian Sosial (Kemensos).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil gelar perkara, KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, bersama 4 orang lain sebagai tersangka. Juliari diduga menerima suap terkait bansos corona.
"KPK menetapkan 5 orang tersangka. Sebagai penerima suap JPB (Juliari Peter Batubara)" ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.
Ilustrasi KPK. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Sementara 4 orang tersangka lainnya yakni 2 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bansos COVID-19 Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono. Lalu 2 supplier rekanan bansos COVID-19, Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Dengan penetapan tersangka ini, Juliari diminta menyerahkan diri ke KPK. Sebab Juliari tak ikut terjaring OTT KPK yang digelar sejak Jumat (4/12) malam.
ADVERTISEMENT
Sebagai penerima suap, Juliari dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Adapun Matheus dan Adi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan sebagai pemberi suap, Ardian dan Harry dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebelumnya Firli menyatakan OTT itu terkait dugaan penerimaan suap dari para vendor bantuan sosial corona.
ADVERTISEMENT
"Dugaan korupsi PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) telah menerima hadiah dari para vendor PBJ (pengadaan barang dan jasa) bansos di Kemensos RI dalam penanganan pandemi COVID-19," kata Firli.