news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

BREAKING NEWS: Kemenkumham Tolak Sahkan Kepengurusan Moeldoko, AHY Tetap Ketum

31 Maret 2021 13:15 WIB
comment
44
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Moeldoko menyampaikan pidato perdana saat Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di The Hill Hotel Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara. Foto: Endi Ahmad/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kemenkumham akhirnya mengumumkan keputusan atas pengajuan SK Kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko. Dalam konferensi pers yang digelar hari ini, Kemenkumham menolak mengesahkan Surat Kepengurusan (SK) hasil KLB Deli Serdang, Sumut, itu.
ADVERTISEMENT
"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat ketua DPC dan DPC. Dengan demikian, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang tanggal 5 Maret ditolak," kata Menkumham Yasonna Laoly, dalam konferensi pers virtual, Rabu (31/3).
Yasonna menjelaskan, dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham menyampaikan sempat mengirim surat tanggal 19 Maret 2021 yang intinya meminta melengkapi kelengkapan dokumen.
Agus Harimurti Yudhoyono di Kongres V Partai Demokrat di Jakarta, 15 Maret 2020. Foto: Dok. Istimewa
Dengan keputusan ini, maka pemerintah tetap menganggap kepengurusan Demokrat di bawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai yang sah.
Konferensi pers ini juga dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
Sebelumnya, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat kubu Moeldoko, Max Sopacua, mengatakan akan langsung mengajukan gugatan ke PTUN jika Kemenkumham menolak mengesahkan kepengurusan mereka.
ADVERTISEMENT
"Ya, saya kira prosesnya masih jalan. Jalan masih panjang (gugat PTUN). Proses berjalan terus karena kita ingin membuat demokratisasi terbangun di Partai Demokrat," kata Max, Rabu (31/3).
"Itu proses jalurnya ke sana (gugat PTUN). Kan Pak Laoly (Menkumham Yasonna Laoly) sendiri mengatakan pertarungan itu ada di PTUN, di pengadilan," lanjut Max.
***
Saksikan video menarik di bawah ini.