BP2MI Desak Pemerintah Setop Sementara Pengiriman ABK ke Perairan Internasional

28 Juli 2020 19:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aniaya ABK, Satgas TPPO Tangkap Mandor Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu 118. Foto: Dok. bareskrim
zoom-in-whitePerbesar
Aniaya ABK, Satgas TPPO Tangkap Mandor Kapal Ikan China Lu Huang Yuan Yu 118. Foto: Dok. bareskrim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani, meminta pemerintah menghentikan sementara pengiriman anak buah kapal (ABK), khususnya yang bekerja di perairan Internasional.
ADVERTISEMENT
Moratorium ini dilakukan setidaknya sampai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Awak Kapal Niaga dan Awak Kapal Perikanan di Indonesia diterbitkan. RPP sangat berguna untuk perlindungan ABK.
“BP2MI mendorong moratorium atau penghentian sementara pengiriman ABK khususnya ABK perikanan yang bekerja di ABK perairan Internasional,” kata Benny dalam Webinar kerjasama kumparan, IOJI dan BP2MI bertajuk Pencarian Keadilan Korban Perdagangan Orang ABK di Kapal Ikan Asing, Selasa (28/7).
Selain itu, BP2MI telah membentuk tim investigasi internal dengan Kementerian lembaga. Tim ini akan menyelidiki kasus pelanggaran HAM tindak pidana perdagangan orang yang terjadi pada ABK.
Ketua BP2MI, Benny Ramdhani. Foto: Source: dpd.go.id
“Kita sudah membentuk tim investigasi internal BP2MI kemudian bersinergi dengan Kementerian lembaga untuk melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan-dugaan pelanggaran HAM tindak pidana pengiriman orang, juga tindak pidana di bidang Ketenagakerjaan dan tindak pidana lainnya, dan tentu kami bekerja sama dan koordinasi dengan lembaga penegak hukum dalam hal ini,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
“Kami merekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap kepatuhan P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) serta penjatuhan sanksi, ya, rujukannya UU Nomor 18 2017 pasal 19 ayat 1, Pasal 25 ayat 3, pasal 27 ayat 2 ,pasal 62, jika ini menjadi kewenangan BP2MI, pasti sudah banyak korban, mereka yang disebut sebagai agensi yang akan kami jatuh sanksi,” tambahnya.
BP2MI mencatat 415 kasus pengaduan Anak Buah Kapal (ABK) WNI selama dua tahun terakhir (2018-2020). Seluruh kasus tersebut terkait eksploitasi dan hak para ABK yang gagal dipenuhi agen perusahaan kapal asing.
Ilustrasi kapal penangkap ikan. Foto: Pixabay
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Saksikan video menarik di bawah ini.
ADVERTISEMENT