Bos Sabu Murtala Ditangkap Lagi, Polisi Kembali Bidik Pencucian Uang dan Asetnya

6 Maret 2024 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konferensi pers pengedaran sabu seberat 1,1 ton dari Bandar Murtala Ilyas di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers pengedaran sabu seberat 1,1 ton dari Bandar Murtala Ilyas di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Barat akan mendalami indikasi pencucian uang (TPPO) beserta aset milik bos gembong sabu asal Aceh, Murtala Ilyas. Ia menjadi otak peredaran 110 kilogram sabu jaringan Malaysia-Aceh-Medan-Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pihaknya telah membentuk tim khusus yang bekerja sama dengan PPATK, untuk mendalami aset milik Murtala.
"Langkah-langkah yang dilakukan penyidik mengarah kepada adanya tindak pidana lain selain tindak pidana narkotika ini, maka tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan ataupun menerapkan pasal-pasal TPPU di dalam kasus ini," terangnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3).
Tiga Kali Beraksi Sejak Bebas
Barang bukti narkotika sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Murtala seperti tak kapok mengedarkan narkoba meski bernah merasakan dinginnya jeruji besi. Dia ditangkap pada 2016 dan dijerat dengan UU TPPU atas aset yang dimilikinya dari penjualan narkoba.
Murtala divonis 19 tahun penjara dan aset miliknya senilai Rp 144 miliar disita negara. Ia lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi dan menang. Sehingga ia hanya menjalani hukuman selama 8 tahun, dan asetnya dikembalikan.
ADVERTISEMENT
Begitu keluar penjara, Murtala kembali beraksi. Syahduddi mengatakan, sebelum akhirnya ditangkap lagi, Murtala sudah tiga kali mengedarkan narkoba.
"Kalau pengakuan dari tersangka MT ini, yang bersangkutan sudah tiga kali memasukkan narkotika atau menyelundupkan narkotika dari wilayah luar ke Indonesia. Dan ini sedang kita dalami, karena memang ada juga potensi pengungkapan barang bukti narkoba ini lebih daripada jumlah yang sudah kita sita dan amankan saat ini," jelas Syahdudi.
Barang bukti narkotika sabu jaringan Malaysia, Medan, Aceh, Jakarta dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (6/3). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Ia juga tengah mendalami apakah jaringan Murtala ada kaitannya dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
"Nah, ini kita sedang lakukan pendalaman penyelidikan. Apakah terkait dengan jaringan atau pengedar narkoba lainnya. Termasuk apakah mengarah kepada FP (Freddy pratama). Ini sedang kita dalami," tutupnya.
Polisi menangkap Murtala bersama dengan 6 orang pengedar lainnya, yakni SD (44), AN (42), MR (42), ML (29), WP (24), RD (22). Barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 110 kilogram.
ADVERTISEMENT
Mereka kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yaitu Mengedarkan Narkotika Golongan I.
"Ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda maksimal Rp 10 miliar," tutupnya.