Bocah 8 Tahun di Sumut Dianiaya Tante dan Dimasukkan ke Karung

20 Maret 2024 15:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang perempuan di Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, bernama Marintan Sabar Sasmita, tega menganiaya keponakannya sendiri yang baru berusia 8 tahun, bahkan memasukkannya ke dalam karung dan menggotongnya.
ADVERTISEMENT
Aksi penyiksaan itu terekam dan videonya beredar di media sosial. Saat ini pelaku telah ditangkap.
"Pelaku sudah ditangkap [pada Selasa, 13 Maret]," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, pada Rabu (20/3).
Hadi menuturkan, kasus ini berhasil terungkap setelah video rekaman tersebut diterima oleh ibu korban, Bintang Situmorang, dari salah satu saksi. Mengetahui hal itu, ibu korban langsung membuat laporan ke Polres Tapanuli Tengah.
Akibat penganiayaan yang dilakukan Marintan, korban mengalami luka memar di kepala dan sejumlah bagian tubuh. Korban diketahui sudah satu tahun terakhir tinggal bersama Marintan, yang merupakan adik kandung dari Bintang Situmorang.
Marintan sebelumnya bahkan memohon kepada ibu korban agar korban diizinkan tinggal bersamanya agar anak kandungnya punya teman bermain di rumah. Sementara ayah korban sudah meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah mengakui perbuatannya. Ia nekat menganiaya korban lantaran korban terlambat pulang usai disuruh mengambil air.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 3,5 tahun penjara.