Bocah 5 Tahun di Tangsel Sudah 2 Kali Dianiaya Ayah Kandung

21 Mei 2021 2:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tahanan di penjara. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi masih memeriksa WH (35) pelaku penganiayaan terhadap anak kandungnya di Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku sudah menganiaya anaknya sebanyak dua kali.
ADVERTISEMENT
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/5) malam.
"Namun kami masih mengembangkan karena tersangka baru kami amankan tadi pukul 21.30 WIB sehingga saat ini baru dalam pemeriksaan yang bersangkutan," tambahnya.
Iman mengatakan, aksi penganiayaan ini sengaja direkam pelaku untuk kemudian dikirimkan ke mantan istrinya yang merupakan Ibu dari korban.
Jumpa pers kasus penganiayaan ayah kandung terhadap anaknya di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
"Yang videokan tersangka sendiri. Divideokan kemarin, kemudian baru dikirimkan ke ibunya," ujarnya.
WH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Pelaku ditangkap tak lama video penganiayaan itu tersebar di media sosial. Dalam video yang beredar di media sosial pria itu marah dengan memaki si anak.
ADVERTISEMENT