BNN Ungkap Peredaran 5.000 Pil Ekstasi, Dikendalikan Napi Tanjung Gusta Medan

4 November 2021 17:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ekstasi. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ekstasi. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut menangkap lima pengedar 5.000 butir pil ekstasi di Medan. Aksi pelaku diduga dikendalikan oleh narapidana (napi) di Lapas Tanjung Gusta, Medan.
ADVERTISEMENT
Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Toga Panjaitan, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat soal adanya transaksi narkotika di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Laporan itu diterima pada Sabtu (30/10).
BNN kemudian menindaklanjuti laporan itu pada Minggu (31/10). Dalam aksinya, personel BNN menyamar sebagai pembeli narkoba. Petugas berhasil bertransaksi dengan pelaku berinisial MF.
“Di sana petugas langsung mengamankan MF bersama tiga rekannya inisial MT, DP dan MJK, saat berada di salah satu kafe, Jalan Abdul Sani Mutalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan," ujar Toga kepada wartawan di Kantor BNN Sumut, Kamis (4/11).
MF mengaku telah menyerahkan 5.000 butir pil ekstasi kepada AZ. Polisi lalu menyelidiki keberadaan AZ dan berhasil menangkapnya saat itu juga, di Jalan Perumahan Swallow, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.
ADVERTISEMENT
“(Di sana) didapati barang bukti pil ekstasi sebanyak 5.000 butir yang disimpan di dalam gudang,” ujar Toga.
Lima pelaku itu kemudian dibawa ke Kantor BNN Sumut untuk dimintai keterangan. Kepada petugas, pelaku MF mengaku mendapatkan pil ekstasi dari seseorang berinisial DP di Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Selain itu, MF mengaku diperintah oleh narapidana di Lapas Tanjung Gusta berinisial PS untuk menjemput ekstasi dari DP. Terkait keterlibatan DP, BNN masih melakukan pendalaman.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mati dan penjara paling lama 20 tahun," pungkasnya.