BNN Tangkap Anggota DPRD NTT dan Ketua Timsesnya, Setelah Dites Positif Sabu

29 Februari 2024 2:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sabu. Foto: photopixel/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota DPRD NTT Rocky Winaryo dan ketua tim suksesnya berinisial Beno ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Keduanya kemudian dites narkoba dan dinyatakan terbukti positif mengkonsumsi sabu.
ADVERTISEMENT
“Sudah tes urine. Mereka positif menggunakan sabu-sabu,” kata Kepala BNN Provinsi NTT Brigjen Pol Riki Yanuarfi Sikumbang, Rabu (28/2) dikutip dari Antara.
Penangkapan terhadap keduanya diawali dari penangkapan terhadap asisten Rocky bernama Wulan oleh BNN NTT pada Senin (26/2). Saat itu Wulan ditangkap saat mengambil barang di jasa pengiriman cepat dan mengantarkannya kepada Rocky dan Beno.
Mereka akhirnya diringkus petugas saat berada di Jalan Shooping Center, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Setelah ditangkap tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya. Riki mengatakan bahwa anggota DPRD NTT yang positif tersebut diketahui hanya sebagai pemakai.
Sementara Wulan berperan sebagai orang yang disuruh untuk mengambil barang tersebut.
Karena itu, keduanya dibebaskan dengan alasan Rocky hanya sebagai pecandu dengan level sedang atau situasional. Sementara Wulan dibebaskan karena hanya sebagai saksi. Tetapi BNN memastikan akan terus menyelidiki Wulan dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
“Keputusan untuk membebaskan RW, setelah kami rapat bersama dengan tim medis, kejaksaan dan Polda NTT,” ujar dia. Belum dijelaskan apakah Rocky akan direhabilitasi atau dijerat hukuman lain.
Sementara itu Beno diketahui sebagai seorang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Jakarta, karena sering memesan sabu-sabu dari Jakarta. Sehingga dia diproses lebih lanjut.
“Sabu-sabu itu milik Beno setelah diperiksa, dan dia sering memesan dari Jakarta,” ujar Riki.
Adapun dalam penangkapan ini, BNN NTT mengamankan narkoba jenis sabu seberat 1,8 gram. Beno dijerat dengan Pasal 112 Undang-undang (UU) Narkotika dengan ancaman lima tahun penjara.