BNN soal Perusuh 22 Mei Positif Narkoba: Agar Lebih Berani

24 Mei 2019 10:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kasubag Humas BNN, Sulistyo Puji Hartono. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kasubag Humas BNN, Sulistyo Puji Hartono. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi telah menangkap sedikitnya 442 orang perusuh yang terlibat kericuhan pada 21, 22 dan 23 Mei di sejumlah titik di Jakarta. Setelah diperiksa, 4 orang di antaranya positif mengonsumsi narkoba.
ADVERTISEMENT
Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah berkoordinasi dengan kepolisian terkait temuan ini. Kabag Humas BNN Kombes Pol Sulistyo Pudjo mengatakan, para perusuh sengaja menggunakan narkoba untuk meningkatkan keberanian saat beraksi.
"Para tersangka yang diamankan rata-rata memerlukan dorongan keberanian untuk melakukan aksinya. Mereka tidak akan memiliki keberanian cukup jika tidak mengkonsumsi narkoba, oleh karenanya pemakaian narkoba menjadi cara untuk meningkatkan keberanian mereka," kata Sulistyo dalam keterangan tertulis, Jumat (24/5).
Para provokator massa aksi 22 Mei di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Atas temuan ini, BNN langsung berkoordinasi dengan kepolisian guna mengungkap jaringan yang memasok narkoba kepada para perusuh. Dengan begitu, rantai peredaran narkoba bisa diputus.
"BNN akan bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mencari dan memutus jaringan narkoba yang menjadi pemasok bagi para tersangka aksi kerusuhan," tambah dia.
Para provokator massa aksi 22 Mei di Polda Metro Jaya. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Polisi sudah menangkap 442 perusuh di Jakarta, 4 di antaranya positif narkoba. Penangkapan perusuh di Pontianak, Kalimantan Barat, lebih parah. Tak kurang dari 90 perusuh yang ditangkap positif menggunakan sabu.
ADVERTISEMENT
"Kepada masyarakat, BNN mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan memperhatikan lingkungannya dari peredaran narkoba. Bagi siapa saja yang sengaja maupun tidak sengaja menjual atau mengedarkan narkoba, maka akan dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ucap dia.