BNN Musnahkan 82 Kg Sabu dan Ratusan Ribu Butir Ekstasi

9 Desember 2019 11:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan sejumlah barang bukti narkotika dari pengungkapan kasus periode September-November 2019. Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengatakan total ada 82 Kg sabu dan 107.837 butir ekstasi yang dimusnahkan Senin (9/12).
ADVERTISEMENT
"Pada hari ini BNN akan menyampaikan pemusnahan (barang bukti) sebanyak 82 Kg sabu dan 107.803 butir ekstasi. Seluruh barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam ungkap kasus yang dilakukan BNN pada September hingga November," kata Heru di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (9/12).
Pemusnahan sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara dibakar menggunakan mesin incinerator. Heru mengatakan enam kasus ini berasal dari pengungkapan di sejumlah daerah.
Mulai dari kasus penyelundupan sabu oleh jaringan Ahyar (Malaysia-Medan) pada Sabtu (28/9) lalu. Dari kasus itu, BNN menangkap tiga tersangka yakni WT alias Ibnu, MR alias Fai, dan AJ alias Wanda. Total 10 ribu gram sabu diamankan dari kasus tersebut.
Barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus kedua yaitu peredaran sabu yang melibatkan oknum ASN di lapas kelas IIB Langsa, Aceh. Satu orang ASN berinisial D beserta istri berinisial NM diciduk pada Senin (7/10) lalu. Dalam kasus ini, BNN menyita 19,528 gram sabu yang disimpan di rumah tersangka di Dusun Petua Amin, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur.
ADVERTISEMENT
Mengenai kasus ketiga berasal dari tangkapan BNN provinsi DKI Jakarta yang meringkus dua tersangka berinisial YW alias Yoyok dan AS alias Jek di kawasan Tambora, Jakarta Barat. Mereka ditangkap Rabu (23/10) dan mengamankan 14,804 gram sabu dan 27.937 butir ekstasi.
"Modus yang digunakan keduanya yaitu dengan melakukan pengiriman narkotika menggunakan mobil dari Tanjung Pinang menuju pelabuhan Sunda Kelapa," ucap Heru.
Konferensi pers BNN dan Komisi III DPR di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Pada hari yang sama, BNN juga mengamankan 37,735 gram sabu dan 80 ribu butir ekstasi di desa Ulee Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dalam kasus ini, tiga pelaku yaitu SK alias Son, J alias Jamal dan SA alias Bay ditangkap.
"Para pelaku sempat melarikan diri pada saat penyergapan kemudian ditangkap petugas esok harinya (24/10), di Aceh Timur. Pelaku SK alias Son diketahui berperan dalam menjemput narkotika di tengah laut dengan menggunakan perahu," ujar Heru.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus kelima, BNN mengamankan 554,5 gram sabu dari penangkapan seorang wanita berinisial A pada Selasa (12/11) setelah pelaku mengambil paket di kantor los Pademangan Timur.. Diketahui sabu yang dibawa A berasal dari India. Berdasarkan penyelidikan, A diperintah oleh warga negara Afrika berinisial F untuk mengambil paket tersebut.
"Berdasarkan informasi dari Bea Cukai Soekarno-Hatta adanya kiriman paket dari luar negeri yang diduga berisi narkotika, petugas BNN selanjutnya melakukan koordinasi dengan kantor pos Pademangan Timur. Paket tersebut dikirim dari India dengan alamat penerima di Jalan Kapuk Kamal Raya, Jakarta Utara," tutur Heru.
Deputi pemberantasan narkotika, Irjenpol Arman Depari menujukan barang bukti di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Kasus terakhir yakni penyelundupan sabu dari Aceh menuju Jakarta. BNN mengamankan seorang pria berinisial MF dan barang bukti berupa 106,68 gram sabu di parkiran pesawat terminal 1B bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (13/11).
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil interogasi yang diperoleh petugas diketahui bahwa tersangka MF diperintahkan oleh seorang berinisial D melalui telepon dan rencananya sabu tersebut akan diserahkan kepada seorang lelaki berinisial U di daerah Parung Bogor," kata Heru.
Tersangka peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi jaringan Aceh - Jakarta di Polres Jakarta Selatan, Senin (9/12). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Berkat pengungkapan ini, anggota komisi III DPR, Ichsan Soelistio memuji kinerja BNN. Menurutnya, hal ini tidak terlepas dari teknologi yang digunakan oleh BNN dalam pengungkapan kasus-kasus narkoba.
"Jadi apa yang dilakukan oleh BNN adalah kita harus appreciate. Tadi kami sempat sudah melihat command center karena dari situ kita bisa melihat seluruh peredaran atau data-data narkoba yang akan masuk (ke Indonesia)," sebut Ichsan.
Sementara untuk para pelaku, Heru mengatakan mereka ditahan oleh BNN. Mereka dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112 Jo Pasal 132. Undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
ADVERTISEMENT