BNN Gagalkan Peredaran 199 Kg Ganja dari Ladang Seluas 4 Hektar di Aceh

2 April 2024 15:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pemusnahan ganja seberat hampir 200 kilogram di Kantor BNN Pusat, Jaktim, Selasa (2/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Pemberantasan BNN RI Irjen Pol I Wayan Sugiri dalam konferensi pers pemusnahan ganja seberat hampir 200 kilogram di Kantor BNN Pusat, Jaktim, Selasa (2/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BNN menggagalkan peredaran ganja seberat 199,371 gram yang akan dikirim ke pulau Jawa dari kawasan Sigli, Aceh. Dua orang tersangka ditangkap.
ADVERTISEMENT
Mereka adalah MR (43) dan NF (33). Keduanya saling mengenal satu sama lain.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol I Wayan Sugiri menjelaskan, kasus berawal pada tanggal Sabtu 2 Maret 2024, saat penyidik berhasil meringkus MR yang hendak mengantar ganja tersebut dengan mobil.
Tersangka MR (Kanan), kurir, dan RF kiri, pengendali kurir yang berada di lapas, Selasa (2/4/2024) Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Awalnya pengendara berhasil melarikan diri dan masuk ke dalam hutan dengan cara melempar barang bukti ke jalan serta meninggalkan mobilnya di pinggir jalan. Tak selang berapa lama tim berhasil menangkap tersangka berinisial MR di kediamannya dan membawa ke lokasi kejadian. Di TKP pertama tim menemukan 6 karung ganja kering dengan berat total 132 kilo," jelas I Wayan Sugiri kepada wartawan dalam jumpa pers di kantor BNN, Jaktim, Selasa (2/4).
ADVERTISEMENT
Dari penangkapan itu, penyidik melakukan pengembangan hingga menemukan sebuah gudang di kawasan Indrapuri, Aceh Besar, yang menyimpan 6 karung ganja.
Dari hasil interogasi, ditemukan juga ladang ganja seluas 4 hektar di kawasan Lamtebe, Indrapuri, Aceh Besar. Ganja yang diedarkan pelaku berasal dari ladang tersebut.
Kepala BNN RI Irjen Pol Marthinus Hukom saat dijumpai di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (2/4) Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Tim melakukan penyelidikan ke sana membawa tersangka dan ditemukan ladang ganja seluas 4 hektar dan ditemukan juga ganja tambahan lagi, ganja basah, 7 ton ganja dan pada tanggal 7 Maret sudah kita lakukan pemusnahan yang ini kita lakukan proses diajukan untuk proses penuntut umum," tambahnya.
Selain ladang, penyidik pun mendapati MR bergerak atas kendali RF, seorang napi yang tengah mendekam di Lapas Rajabasa, Lampung. Keduanya berkomunikasi via handphone dalam mengatur pengiriman.
ADVERTISEMENT
"Atas perbuatan tersangka MR dan RF dihadapkan pada jeratan hukum sesuai pada Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1 subsider Pasal 111 Ayat 2 jo Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup," pungkasnya.
BNN Buru Pemilik Lahan
BNN RI musnahkan sebanyak 199,371 Gram ganja yang diperoleh dari Aceh, Selasa (2/4). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Saat ini penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pemilik ladang ganja seluas 4 hektar tersebut.
"Masih kita cari, karena masih kita tanya tanya dulu orangnya. Karena di hutan. Bukan kayak tetangga kita dekat di sini ketahuan siapa yang punya, ada batasannya," ungkap I Wayan Sugiri.
Kedua tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari jaringan pemilik lahan ganja tersebut.
"Bukan dia pemilik lahannya, dia mengelola lahan di situ. Pemiliknya kita cari, kan hutan di situ," sambungnya.
ADVERTISEMENT