Bibit Samad Setuju Eks Koruptor Dilarang Nyaleg: Jangan Pilih Penjahat

28 April 2018 17:34 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bibit Samad (Foto: ANTARA FOTO)
zoom-in-whitePerbesar
Bibit Samad (Foto: ANTARA FOTO)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Komisioner KPK Bibit Samad Rianto mendukung rencana KPU melarang eks napi koruptor untuk menjadi caleg. Menurut Bibit, larangan tersebut sejalan dengan misi pemerintahan bersih yang bebas dari praktik korupsi.
ADVERTISEMENT
"Setuju saya. Jangan penjahat dipilih jadi pejabat. Jangan memilih penjahat jadi pejabat," ujar Bibit Samad Rianto saat ditemui di Kantor DPP PSI, Sabtu (28/4).
Bibit lantas mendorong revisi Undang-undang (UU) Pemilu dalam mengatur larangan eks koruptor menjadi caleg. Revisi UU Pemilu, kata Bibit, perlu untuk segera dilakukan. Pasalnya, tanpa adanya larangan tersebut, maka seorang penjahat dapat dengan mudah menipu rakyat dengan menjadi wakil rakyat.
"Ya UU harus diubah kalau tidak cocok sama masyarakat. Rasa keadilan masyarakat terlanggar tidak dengan adanya penjahat menjadi pejabat? Kalau terlanggar ya UU yang salah ya direvisi dong. Itu UU buatan manusia, bukan Al-Quran. Bukan Bibel (alkitab)," kata Bibit.
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi (Foto: Thinkstock)
Selain itu, Bibit mengatakan, KPU memiliki kewenangan dalam menentukan syarat dan kriteria seseorang menjadi caleg. Bibit juga tak mempermasalahkan, jika pada akhirnya larangan tersebut masuk ke dalam Peraturan KPU (PKPU) di bawah UU.
ADVERTISEMENT
"Silakan. Itu nanti akan didebat dan segala macam, tetapi rasa keadilan tadi kan harus dijawab. Nanti kami dari organisasi masyarakat juga akan bicara terkait itu jika UU diubah. Kami mendukung KPU," tegasnya.
Usulan KPU yang melarang eks koruptor mencalonkan diri dalam Pileg 2019 menuai polemik. Banyak pihak yang menilai usulan tersebut melanggar UU Pemilu, karena larangan tersebut tak termuat di dalam aturan tersebut.
Namun tak sedikit yang setuju dengan usulan tersebut. Usulan tersebut dianggap dapat melindungi kepentingan masyarakat dan negara.