Berkas Perkara Edy Mulyadi soal 'Tempat Jin Buang Anak' Dilimpahkan ke Kejaksaan

16 Februari 2022 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kasus ujaran kebencian tersangka Edy Mulyadi soal pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' memasuki babak baru. Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Edy ke Kejaksaan.
ADVERTISEMENT
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengiriman berkas perkara tersebut dilakukan pada Senin (14/2) kemarin.
“Kami sampaikan bahwa berkas perkara saudara EM (Edy Mulyadi) sudah dilakukan pengiriman dilaksanakan hari Senin tanggal 14 Februari 2022 ke Jaksa Penuntut Umum di Kejagung,” kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/2).
Ramadhan menyebut, berkas perkara tersebut masih tahap 1 atau P19. Nantinya berkas tersebut akan dianalisis Kejaksaan untuk ditentukan langkah selanjutnya.
"Tahap 1," ujar dia.
Dalam kasus tersebut, Edy Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian. Kasus berawal saat Edy menyatakan penolakannya terhadap pembangunan Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan.
ADVERTISEMENT
Sejak ditangkap, Edy Mulyadi langsung ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan terhitung per 31 Januari 2022. Dia dijerat dengan Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE, juncto Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2, juncto Pasal 15 Undang-undang Perhimpunan Hukum Pidana, dan juncto Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi bersama kuasa hukumnya saat tiba untuk mejalani pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus dugaan ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). Foto: Adam Bariq/ANTARA FOTO
Kuasa hukum Edy Mulyadi, Damai Hari Lubis, sempat akan mengajukan permohonan penahanan terhadap kliennya. Ia menyayangkan penetapan tersangka terhadap Edy Mulyadi, sebab menurutnya, ucapan itu hanya bentuk satir.
"Atas dasar pertimbangan hukum presumption of innocent, kami tim advokasi selaku pengacara dan pembela akan mengajukan penangguhan penahanan sesuai persyaratan sistem hukum yang berlaku atau KUHAP," ujar Damai lewat keterangannya, Selasa (1/2).
ADVERTISEMENT