Berkas Penyidikan 2 Polisi Penembak 4 Pengawal Habib Rizieq Lengkap

25 Juni 2021 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tim jaksa peneliti Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggelar ekspose membahas berkas penyidikan 2 polisi yang menjadi tersangka penembakan 4 pengawal Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
Kedua polisi tersebut berinisial FR dan MYO. Sedianya ada 3 polisi yang jadi tersangka dalam perkara ini. Namun salah satu tersangka berinisial EPZ tewas dalam kecelakaan di Tangerang Selatan dan dihentikan kasusnya.
Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menyatakan berdasarkan hasil ekspose, tim jaksa peneliti menilai berkas penyidikan Bareskrim Polri telah lengkap atau P-21.
"Berdasarkan penelitian tim, kelengkapan berkas perkara baik formal maupun materiil telah terpenuhi. Sehingga berkas perkara dapat dinyatakan lengkap (P-21)" ujar Leonard dalam keterangannya, Jumat (25/6).
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. Foto: Muhamad Ibnu Chazar/ANTARA FOTO
Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik Bareskrim diminta menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Tim jaksa penuntut umum meminta kepada tim penyidik pada Bareskrim untuk dapat segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, 2 anggota Polda Metro Jaya tersebut diduga melakukan unlawful killing terhadap 4 laskar FPI pengawal Habib Rizieq. FR berperan sebagai driver dan MYO sebagai penembak. Keduanya masih aktif di Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, FR dan MYO dijerat Pasal 338 KUHP jo Pasal 56, berikut bunyinya:
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.