Berangsur Pulih dari Maag dan Darah Tinggi, Najib Razak Kembali ke Penjara

23 September 2022 21:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak keluar dari Pengadilan Federal saat jeda sidang, di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Foto: Lai Seng Sin/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks PM Malaysia Najib Razak akan segera kembali ke penjara. Ia sempat keluar bui usai diberi izin berobat akibat kondisi kesehatan menurun.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memerintahkan Najib untuk menjalani perawatan kesehatan pada Senin (12/9). Najib mendapat perawatan medis karena menderita sakit maag dan darah tinggi.
Reuters melaporkan setelah mendapatkan perawatan kesehatan, Kementerian Kesehatan pada Jumat (23/9) mengatakan kondisi Najib berangsur-angsur membaik. Ia juga dibekali dengan pengetahuan teknik fisioterapis tentang cara berolahraga mandiri sebagai bekal selama menjalani masa hukuman.
Sebelum kabar Najib kembali ke penjara, beberapa pihak mencurigai adanya perlakuan istimewa yang diberikan selama Najib menjalankan perawatan kesehatan karena petugas penjara maupun Hospital Kuala Lumpur (HKL), rumah sakit yang dirujuk pertama kali, tidak menemukan adanya masalah kesehatan serius terhadap Najib.
Dikutip Malay Mail, Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin menjamin tidak ada perlakuan khusus bagi Najib selama dirawat di rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Ia juga menegaskan Kementerian Kesehatan Malaysia selalu bekerja secara profesional sesuai dengan prosedur dan pedoman yang ada.
Najib yang kini berusia 69 tahun divonis penjara setelah banding kasus korupsi di BUMN 1MDB ditolak. Selain penjara 12 tahun Najib juga wajib membayar denda setara ratusan miliar rupiah.
Penulis: Thalitha Yuristiana.