Beralasan Dinas Luar Kota, Sekjen KKP Antam Novambar Tak Penuhi Panggilan KPK

17 Maret 2021 19:35 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Antam Novambar saat mengikuti tes wawancara dan uji publik Calon Pimpinan KPK di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Komjen (Purn) Antam Novambar, absen dari panggilan KPK. Sedianya Antam diperiksa sebagai saksi terkait kasus ekspor benih lobster yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Antam tak hadir dengan menyertakan konfirmasi secara tertulis. Mantan Wakabareskrim itu mengaku tengah berada di luar kota dalam kegiatan dinas KKP.
"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Namun, KPK belum memastikan apakah akan ada panggilan untuk Antam atau tidak. "Nanti kami informasikan lebih lanjut ya," kata Ali.
Nama Antam Novambar sendiri sempat disinggung KPK saat menyita uang Rp 52,3 miliar. Uang diduga berasal dari para eksportir benih lobster untuk Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan.
Tersangka mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo tiba untuk bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap ekspor benih lobster di gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/3/21). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
KPK menduga uang itu ada kaitan instruksi Edhy Prabowo kepada Antam Novambar. Instruksi itu yakni surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala BKIPM (Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan). Padahal, diduga tidak ada aturan penyerahan jaminan bank itu.
ADVERTISEMENT
Perihal surat tersebut, Irjen KKP Muhammad Yusuf telah menjelaskan bahwa surat itu bukan surat perintah melainkan surat kesepakatan. Isinya terkait komitmen eksportir benur memberikan hak kepada negara dalam bentuk Bank Garansi.
"Itu bukan surat perintah, itu hasil kesepakatan kita bagaimana menjamin hak negara agar tidak hilang hak negara bisa dipastikan bisa dipungut PNBP belum bisa menurut regulasinya, maka dibuat bank garansi itu," kata dia di KPK.
Sementara, dalam perkara ini, Edhy Prabowo melalui dua staf khususnya, Safri dan Andreau Pribadi Misanta, diduga mengakali proses perizinan bagi calon eksportir benih lobster. Para calon eksportir itu diduga diarahkan sedemikian rupa yang berujung setoran duit.
Petugas merapihkan uang sitaan kasus korupsi ekspor benur di Gedung KPK, Jakarta, Senin (15/3). Foto: Humas KPK
Edhy Prabowo, melalui dua stafsusnya itu, diduga meminta sejumlah uang untuk pengurusan izin ekspor benih lobster. Tak hanya itu, setiap eksportir diduga diarahkan untuk menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo sebagai forwarder untuk ekspor. Diduga, PT Aero Citra Kargo memasang tarif khusus yang ujungnya menjadi setoran untuk Edhy Prabowo.
ADVERTISEMENT
KPK baru menjerat satu orang eksportir sebagai tersangka pemberi suap yakni Pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. Saat ini, ia sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam dakwaan jaksa, Suharjito didakwa memberi suap kepada Edhy Prabowo dkk dalam bentuk rupiah dan dolar AS, yakni USD 103.000 atau setara Rp 1.439.940.000 (kurs Rp 13.980) dan Rp 706.055.440. Sehingga totalnya sekitar Rp 2.145.995.440.
Suap diduga untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama. Namun, diduga masih ada eksportir lain yang diduga menyetor sejumlah uang kepada Edhy Prabowo melalui anak buahnya.