Belum Genap 4 Bulan Jalani Hukuman, Setnov Pertimbangkan Ajukan PK

14 September 2018 16:14 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mantan Ketua DPR Setya Novanto mempertimbangkan untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta kepadanya. Novanto dihukum 15 tahun penjara karena dianggap terbukti melakukan korupsi pengadaan e-KTP.
ADVERTISEMENT
Rencana pengajuan PK oleh Novanto dilontarkan pengacaranya, Maqdir Ismail. Maqdir mengaku sudah membahas rencana PK itu bersama Novanto.
"Sudah ngobrol, cuma belum tahu pastinya ada PK atau tidak. Nanti saja kalau sudah daftar saya hubungi," kata Maqdir setelah mendampingi Novanto yang bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (14/9).
Meski belum ada kepastian, Maqdir tengah mengumpulkan bukti dan syarat pengajuan PK. Dia juga mencermati putusan-putusan hakim atas terdakwa kasus e-KTP lainnya.
"Nanti kalau ada putusan-putusan yang lain, tentu kami pikirkan untuk PK. Kami lihat putusan-putusan yang lain seperti apa," sebut Maqdir.
Sebelum berencana mengajukan PK, Setnov sempat menerima vonis tersebut dengan tidak mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Karena putusan hakim sudah berkekuatah hukum tetap (inkrah), Setnov kemudian di eksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung sejak 4 Mei 2018. Namun, belum genap 4 bulan menjalani hukuman, ia mempertimbangakan untuk PK.
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Maqdir Ismail (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
Sejumlah nama selain Setnov yang telah divonis bersalah dalam kasus ini ialah Irman selaku Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto selaku Direktur Dukcapil Kemendagri, Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Anang Sugiana Sudihardjo selaku Direktur PT Quadra Solutions.
ADVERTISEMENT
Sedangkan yang masih menjalani proses peradilan adalah keponakan Novanto, Irwanto, dan koleganya Made Oka Masagung.
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Setya Novanto menjadi saksi pada sidang lanjutan terdakwa Irvanto dan Made Oka Masagung di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/9). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Dalam kasus ini, Setnov telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta karena telah terbukti ikut menikmati fee proyek e-KTP senilai USD 7,3 juta. Selain harus menjalani penjara selama 15 tahun, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 7,3 juta.