Beda dengan di Komnas HAM, Pimpinan KPK Hadiri Panggilan Ombudsman

10 Juni 2021 14:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Ombudsman. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama dengan Sekjen KPK Cahya H Harefa memenuhi permintaan klarifikasi dari Ombudsman. Kehadiran mereka terkait dengan laporan 75 pegawai soal dugaan malaadministrasi dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
ADVERTISEMENT
"Hari ini, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron bersama Sekjen KPK Cahya H. Hareffa dan didampingi oleh Biro Hukum KPK akan memberikan klarifikasi terkait proses pengalihan pegawai KPK menjadi Pegawai ASN melalui asesmen TWK," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (10/6).
Ali mengatakan, mereka dijadwalkan memberikan klarifikasi pada pukul 13.30 WIB. Adapun kedatangan pimpinan KPK dan beberapa pejabat eselon lembaga antirasuah itu atas permintaan Ombudsman per tanggal 4 Juni lalu.
"Ini adalah respons atas undangan yang dikirimkan ORI pada tanggal 4 Juni 2021 agar KPK dapat menghadiri secara langsung permintaan klarifikasi oleh ORI," kata Ali.
"Tentu kehadiran KPK hari ini sekaligus menguatkan komitmen kami menghargai tugas pokok dan fungsi ORI dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dalam Pemerintahan Pusat dan Daerah," sambungnya.
Pimpinan KPK saat terpilih menghadiri rapat paripurna DPR RI terkait pengesahan hasil pemilihan pimpinan KPK di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019). Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Diketahui, Firli Bahuri dkk dilaporkan oleh 75 pegawai KPK atas dugaan malaadministrasi dalam pelaksanaan TWK. Selain kepada Ombudsman, persoalan TWK ini juga dilaporkan ke sejumlah pihak, mulai dari Dewan Pengawas KPK hingga Komnas HAM.
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan di Ombudsman, pimpinan KPK tak hadir dalam pemanggilan pertama oleh Komnas HAM. Pimpinan KPK malah berkirim surat dan meminta informasi apa saja dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Sebab mereka mengeklaim bahwa KPK hanya melaksanakan amanat undang-undang dalam proses alih status pegawai menjadi ASN.
Komnas HAM pun menyayangkan ketidakhadiran pimpinan KPK tersebut. Mereka sudah melayangkan pemanggilan kedua kepada para pimpinan KPK.
Sudah ada sekitar 30 pertanyaan yang disiapkan Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam berharap pimpinan KPK bisa memenuhi panggilan kedua tersebut.
"Pemanggilan ini harus dimaknai sebagai suatu kesempatan untuk mengklarifikasi untuk mendalami untuk memberikan informasi yang seimbang," kata Anam, beberapa waktu lalu.