Bawaslu Soroti Verifikasi Parpol: Akses SIPOL Terbatas, Data Warga Dicatut

15 Desember 2022 20:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota Bawaslu terpilih Lolly Suhenty. Foto: YouTube/DPR
zoom-in-whitePerbesar
Anggota Bawaslu terpilih Lolly Suhenty. Foto: YouTube/DPR
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tahapan Pemilu 2024 sudah memulai babak baru yaitu pengumuman parpol peserta Pemilu 2024. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut setidaknya ada lima permasalahan yang mempengaruhi efektivitas pengawasan proses pemilu.
ADVERTISEMENT
Pertama, Lolly menyebut akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang terbatas. Hal tersebut menyebabkan Bawaslu susah untuk memastikan apabila ada perubahan status verifikasi oleh operator di setiap tingkatan KPU.
“Pertama masalah pengawasan Sipol. Terbatasnya akses Bawaslu terhadap data Sipol juga mempengaruhi akuntabilitas penggunaan Sipol yang digunakan untuk merekapitulasi data hasil verifikasi faktual,” ungkap Lolly saat konferensi pers di media center Bawaslu, Kamis (15/12).
Selanjutnya, Lolly menyebut per 12 November 2022, Bawaslu mencatat ada 2.235 nama dan NIK yang dicatut sebagai anggota parpol.
Bawaslu juga menemukan hasil monitoring verifikasi faktual hingga akhir masa perbaikan verifikasi faktual, dari sebanyak 20.565 dicatut ke dalam Sipol, ada 12.938 data dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dan 3.198 nama dinyatakan memenuhi syarat (MS).
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bawaslu menemukan perangkat masyarakat mulai dari tingkat RT/RW hingga kepala desa yang terlibat dalam parpol.
“Terdapat kasus keterlibatan RT/RW dalam proses verifikasi faktual. Kasusnya berupa adanya pengurus RT/RW yang merangkap sebagai pengurus dan/atau anggota partai,” kata dia.
Terakhir, selama proses tahapan pemilu, Bawaslu menerima beberapa permohonan penyelesaian sengketa dari beberapa Parpol. Lolly menyebut, Bawaslu telah melakukan pengawasan Pemilu sesuai UU Pemilu.
“Bawaslu di seluruh tingkatan melaksanakan pengawasan secara melekat sebagaimana diatur Pasal 180 UU Nomor 7 Tahun 2017. Sebelum terjadi pelanggaran dan sengketa pemilu, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan upaya pencegahan sebagai bagian dari pengawasan Pemilu,” tutup dia.