Bawaslu Jatim Minta Paslon Tak Kampanye Sebelum 15 Februari

13 Februari 2018 18:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengundian paslon Pilkada Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pengundian paslon Pilkada Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur sudah mendapat nomor urut. Setelah ini, keempat kandidat bisa memulai kampanye. Ketua Bawaslu Jatim, M. Amin, mengingatkan para calon untuk menahan diri. Mengingat, masa kampanye baru dimulai pada 15 Februari hingga 23 Juni 2018.
ADVERTISEMENT
"Dua hari ke depan belum masuk kampanye jadi paslon belum diperkenankan kampanye," kata Amin di ruang Shanghai, Mercure Hotel, Surabaya, Selasa (13/2).
Menurut Amin, Bawaslu akan mengawasi segala bentuk kegiatan masing-masing paslon. Hal tersebut sebagai upaya minimalisir tindakan pelanggaran yang dilakukan paslon.
"Di mana pun berada, saat kampanye harus melalui prosedur yang berlaku. Seperti contoh tidak dibenarkan di rumah ibadah atau pun lembaga pendidikan," tutur dia.
Amin juga mengimbau kedua pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jatim untuk segera mencopoti alat peraga kampanye atau pun bahan kampanye yang masih tersebar di berbagai lokasi. Pencopotan alat peraga paling lambat dilakukan pada Rabu (14/2).
"Seharusnya setelah ditetapkan sudah dicopot dan ini termasuk pelanggaran kalau masih ada kita temukan," imbuh Amin.
ADVERTISEMENT
Amin menambahkan, pemasangan baliho dan alat peraga kampanye setelah penetapan KPU Jatim merupakan sebuah pelanggaran. Bawaslu Jatim bisa menjeratnya dengan pasal tindak pidana pemilu dengan ancaman paling berat adalah pembatalan pencalonan.
"Pendukung calon mesti berhati-hati, karena selain teguran, calon yang didukung bisa dikenakan pembatalan," ucap Amin.