Bawaslu: e-Rekap Bisa Diterapkan di Pilkada 2020, Perangkat Mendukung

15 Oktober 2019 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi proses rekapitulasi suara di TPS. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi proses rekapitulasi suara di TPS. Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU terus berupaya agar sistem rekapitulasi penghitungan suara dalam Pilkada Serentak 2020 bisa menggunakan bantuan sistem elektronik (e-Rekap). KPU sudah menggandeng ITB untuk menyiapkan sistem yang mirip Situng itu.
ADVERTISEMENT
Bawaslu mengatakan sangat mungkin sistem e-Rekap diterapkan dalam Pilkada Serentak 2020. Bawaslu menilai ketersediaan perangkat milik KPU dan Bawaslu sudah cukup mumpuni untuk melakukan e-Rekap.
"Ya kami kira bisalah, dicoba ini, karena saya kira perangkat penyelenggara pemilu kita, KPU dan Bawaslu (sudah mumpuni)," kata Ketua Bawaslu Abhan di Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
"Di daerah kita punya handphone, saksi pun ada handphone. Jadi ketika rekap selesai dan disalin ke C1 hologram, itu ya beri hak saksi untuk foto, pengawas memfoto, kemudian di-share ke server KPU," imbuhnya.
Abhan menegaskan Bawaslu akan mendukung upaya KPU agar sistem e-Rekap dapat berjalan dengan baik. Tapi Bawaslu juga memberikan catatan agar KPU memperhatikan dan mempersiapkan SDM demi kelancaran sistem e-Rekap.
ADVERTISEMENT
"Tentu kami akan mendukung ya soal e-Rekap, tapi harus diimbangi kesiapan dari SDM jajaran KPU, jangan sampai seperti kemarin Situng masih ada human error. Itu sudah benar barang (Situng) tapi karena inputnya salah maka jadi masalah ya kan, jangan sampai ketika nanti input jadi masalah jadi persoalan," ucap Abhan.
Ketua Bawaslu RI Abhan. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Selain itu, Abhan mengatakan Bawaslu juga memiliki sistem untuk mengawasi proses e-Rekap. Sehingga kesalahan dalam e-Rekap dapat diawasi oleh Bawaslu.
"Kami akan support dan kami akan lalukan pengawasan terkait itu dengan Siwaslu. Tidak hanya C1 Plano tapi juga C1 hologram akan kami jadikan bahan Siwaslu," jelas Abhan.
Abhan menilai dengan sistem e-Rekap ini, akan meminimalisir potensi kepemilikan salinan C1 yang memiliki data berbeda-beda. Sehingga dapat memperkecil potensi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada.
ADVERTISEMENT
"e-Rekap konsepnya setahu kami C1 yang hologram itu akan digitalisasi, jadi masyarakat dan saksi tidak diberi hardcopy tapi digital itu ya. Ini sama juga seperti kami lakukan kemarin C1 plano kami foto, dokumentasikan dengan foto, dan kami simpan di server kami," tutur Abhan.