Bareskrim Tangkap Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian ke Pendukung Lukas Enembe

2 Januari 2024 11:41 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha, yang diduga telah menebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman Lukas Enembe. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha, yang diduga telah menebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman Lukas Enembe. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AB (30), pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha. Ia diduga telah menyebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe.
ADVERTISEMENT
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, membenarkan penangkapan ini.
"Benar. Tersangka ditangkap pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 21.30 di Kebon Jeruk, Jakarta Barat," ujar Himawan saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Jefri Dian Juniarta menjelaskan, AB telah mengunggah video dalam akun TikTok-nya yang diduga menimbulkan rasa kebencian terhadap pendukung Lukas Enembe.
Bareskrim Polri menangkap pemilik akun TikTok @presiden_ono_niha, yang diduga telah menebarkan ujaran kebencian terkait pemakaman Lukas Enembe. Foto: Dok. Istimewa
Jefri tak menjelaskan rinci apa pernyataan AB. Namun dalam salah satu video yang diunggah ada sebuah gambar gorila yang bertuliskan 'Pendukung Lukas Enembe Harus Tahu Diri'.
"Ditangkap karena mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakaman Lukas Enembe di Papua," jelas Jefri.
ADVERTISEMENT
Dari tangan AB turut diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan saat membuat video tersebut. Di antaranya, sebuah ponsel, wig, kaus, blazer, dan kacamata hitam.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45A Ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.
Jefri mengungkapkan, penangkapan ini merupakan komitmen pihaknya dalam menjaga persatuan dan kesatuan dari konten-konten negatif.
"Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terus bekerja sama baik dengan Kementerian/Lembaga maupun penggiat media sosial untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks, misinformasi, hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber," pungkasnya.
ADVERTISEMENT