Bareskrim Tangkap Burhanuddin, Buronan yang Rugikan Negara Rp 233 Miliar

6 Oktober 2021 11:02 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan
ADVERTISEMENT
Dittipidum Bareskrim Polri menangkap tersangka kasus penipuan yang merugikan negara sebanyak Rp 233 miliar.
ADVERTISEMENT
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, tersangka bernama IR Burhanuddin. Dia melakukan penipuan terhadap PT Wika Beton dan PT Sinar Indahjaya Kencana.
“Tersangka IR Burhanuddin kasus penipuan, penggelapan, yang merugikan sebesar Rp 233 M,” kata Andi lewat keterangannya, Rabu (6/10).
Andi menyebut, dalam menjalankan aksinya tersangka menjual lahan yang sudah digunakan. Kasus ini sendiri mencuat pada 2016 lalu.
“Modus menjual lahan yang sudah digunakan pada pihak QNB,” ujar Andi.
Lebih lanjut, Andi menyebut, tersangka ditangkap di Jakarta Pusat pada Selasa (5/10) kemarin.
“Ditangkap pukul 21.00 WIB,” tandasnya.