Bareskrim Polri Tolak Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

4 Agustus 2023 21:44 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bareskrim Polri menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Keputusan itu, menurut Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, diambil dengan mempertimbangkan hak-hak Panji.
ADVERTISEMENT
"Penyidik dengan berbagai pertimbangan yang sudah kemarin kami sampaikan, kita akan tetap melaksanakan penahanan,” kata Djuhandani kepada wartawan, Jumat (4/8).
Sebelumnya pengacara Panji, Hendra Effendy, mengeklaim pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan kliennya itu. Namun, belum mendapat respons dari penyidik.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban. Ya kami tunggu," ujar Hendra, Rabu (2/8).
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendy (kiri) di Bareskrim Polri, Rabu (2/8). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Alasannya, kata Hendra, Panji kini telah berusia lanjut. Sehingga, ia meminta penyidik agar menangguhkan penahanan kliennya dengan alasan kemanusiaan.
Untuk diketahui, Panji sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama setelah diperiksa selama empat jam di Bareskrim Polri pada 1 Agustus 2023.
"Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dan atau Pasal 156a KUHP," ujar Djuhandani kepada wartawan, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
Atas pasal-pasal yang dipersangkakan tersebut, Panji terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun penjara.
"Ancamannya 10 tahun," katanya.