Bareskrim Panggil Ivan Gunawan, Rizky Billar, dan DJ Una, Terkait Kasus DNA Pro

12 April 2022 12:28 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Perdagangan bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri melakukan tindakan penyegelan usaha penjualan expert advisor/robot trading yang dilakukan PT DNA Pro Akademik Jumat (28/1) malam. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemeriksaan 3 artis terkait kasus robot trading DNA Pro.
ADVERTISEMENT
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Yuldi Yusman mengatakan kini artis Ivan Gunawan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Kamis (14/4).
“Ivan [diperiksa] Kamis,” kata Yuldi saat dikonfirmasi, Selasa (12/4).
Sementara itu, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan artis Rizky Billar akan dijadwalkan pemeriksaan pada 20 April 2022.
"Direncanakan Rizky tanggal 20 April," kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (12/4).
Ivan Gunawan Foto: Dok. Ivan Gunawan
Selain itu, Whisnu menjelaskan penyidik juga sudah menjadwalkan pemeriksaan kepada Putri Una atau yang dikenal sebagai DJ Una. Ia akan diperiksa pada 21 April 2022.
"DJ Una tanggal 21 April," jelasnya.
Ketiga figur publik tersebut akan diperiksa terkait dugaan menerima aliran dana dari DNA Pro.
Rizky Billar bersama Lesty Kejora saat ditemui di kawasan Kemang, Jakarta, Selasa, (22/12/2020). Foto: Ronny
Sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi aplikasi ilegal DNA Pro. Dalam kasus itu, ada 242 korban dengan kerugian mencapai Rp 97 Miliar.
ADVERTISEMENT
Identitas 12 tersangka yakni berinisial AB (DPO), ZII (DPO), JG (DPO), ST (DPO), FR, FE (DPO), AS (DPO), DV (DPO), RK, RS, RU dan YS.
DJ Una atau Putri Una usai menghadiri sidang perceraian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis, (14/10). Foto: Ronny
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yakni mengimingi korban dengan keuntungan 1 persen setiap harinya serta melakukan penjualan dengan skema piramida.
Adapun beberapa publik figur yang diduga menerima aliran dana dari kerja sama sebagai Brand Ambassador kasus DNA PRO yakni Rizky Billar, Lesty Kejora dan Ivan Gunawan.
****
kumparan bagi-bagi starter pack kuliah senilai total Rp 30 juta untuk peserta SNMPTN 2022. Lolos atau nggak, kamu bisa tetap ikutan, lho! Intip mekanismenya di LINK ini.