BAP Saksi: SYL Bagikan THR Rp 500 Juta ke Pimpinan Komisi IV DPR

29 April 2024 20:48 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK mengungkapkan eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pernah membagikan tunjangan hari raya (THR) kepada pimpinan Komisi IV DPR RI.
ADVERTISEMENT
THR yang dibagikan itu sejumlah Rp 500 juta untuk 5 orang pimpinan Komisi IV. Hal itu terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) eks Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementerian Pertanian (Kementan), Arief Sopian, dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi oleh SYL yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/4).
"Perlu saya sampaikan bahwa satu buah buku agenda berwarna hijau dengan embos logo pertanian merupakan buku catatan milik saya yang biasanya saya gunakan untuk mencatat arahan pimpinan terkait pengumpulan dan pengeluaran dana uang untuk kepentingan Menteri Syahrul Yasin Limpo melalui Muhammad Hatta, yang menyalurkan dana uang yang sudah terkumpul dari eselon I di lingkungan Kementan RI. Berdasarkan catatan yang diperlihatkan kepada saya tersebut, benar, bahwa tulisan dalam catatan tersebut merupakan tulisan saya, di mana dalam catatan tersebut saya buat sekitar bulan April 2022," kata jaksa saat membacakan BAP Arief.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (29/4). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dalam BAP itu, disebutkan bahwa adanya pembagian THR kepada 5 pimpinan Komisi IV DPR RI, dengan masing-masingnya menerima Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
"Adapun catatannya tertulis tunjangan hari raya untuk diberikan ke Komisi IV DPR RI yang terdiri dari 5 orang ketua atau pimpinan. Petunjuk dari Kasdi Subagyono sesuai arahan Syahrul Yasin Limpo untuk diberi masing-masing Rp 100 juta sehingga total uang yang disiapkan dan diserahkan kepada 5 orang ketua atau pimpinan Komisi IV DPR RI sebesar Rp 500 juta," lanjut jaksa membacakan BAP Arief.
Tak hanya itu, BAP tersebut juga mengungkapkan adanya pemberian THR untuk Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta dan anggota fraksi sebesar Rp 50 juta.
"Untuk Partai NasDem pada Komisi IV DPR RI dibagi dengan rincian Ketua Fraksi NasDem sebesar Rp 100 juta, sedangkan anggota NasDem yang ada pada Komisi IV masing-masing diberikan sebesar Rp 50 juta," kata jaksa.
ADVERTISEMENT
"Selanjutnya, untuk pemberian parsel lebaran petunjuknya diserahkan kepada orang yang berjasa, mantan menteri dan wakil menteri, serta tokoh partai atau tokoh nasional. Seingat saya jumlah uang yang diserahkan kepada Muhammad Hatta untuk THR 5 orang Ketua Pimpinan Komisi IV DPR RI, Ketua Fraksi NasDem, dan 3 anggota DPR RI Fraksi NasDem total uangnya sebesar Rp 750 juta," ucap jaksa melanjutkan membacakan BAP Arief.
Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta memenuhi panggilan KPK sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Menurut Arief dalam BAP itu, penyerahan uang untuk pembagian THR tersebut dilakukan di ruang kerja mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta.
"Proses penyerahan uangnya dilaksanakan di ruangan kerja Muhammad Hatta yang berada di Gedung D Kementan RI, uangnya diserahkan oleh staf saya Agung Mahendra dan Kurniawan Zain secara bertahap. Setahu saya sumber uangnya berasal sharing atau patungan Eselon I di lingkungan Kementan RI," imbuh jaksa saat membacakan BAP Arief.
ADVERTISEMENT
Setelah membacakan BAP itu, jaksa mengkonfirmasi terkait keterangan itu.
"Ini benar keterangan saudara saksi?" tanya jaksa.
"Iya betul," ucap Arief.
Nama Agung Mahendra selaku tenaga kontrak pramubakti non-PNS biro umum Kementan yang disinggung dalam BAP itu pun turut dikonfirmasi oleh majelis hakim.
"Ini ada Agung gimana itu? Pernah enggak saudara menyerahkan uang ke tempatnya Hatta?" tanya ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh.
"Siap, pernah, Yang Mulia," jawab Agung.
"Cash Rp 750 juta? Atau bertahap?" tanya hakim.
"Seingat saya bertahap, Yang Mulia," ucap Agung.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Saat penyerahan uang itu, Agung mengaku tak bertemu dengan Muhammad Hatta. Melainkan, hanya bertemu dengan sekretaris Hatta.
"Itu saudara serahkan langsung ke orangnya? Coba saudara lihat saudara terdakwa Hatta," tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Maaf, Yang Mulia, waktu saya di sana saya ketemu sekretaris saja, Yang Mulia," tutur Agung.
"Tidak berhubungan dengan, dan nggak ada tanda terima ya? Itu yang maksudnya itu yang tidak ada tanda terima itu?" tanya hakim.
"Saya bawa kuitansi kemudian menyerahkan ke sekretarisnya, kemudian sekretarisnya mungkin kemudian menghubungi Pak Hatta atau bagaimana," tandas Agung.
Belum ada tanggapan dari Pimpinan Komisi IV yang disebutkan dalam BAP tersebut. Termasuk pihak NasDem yang disebutkan.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (tengah), bersiap mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/4/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
ADVERTISEMENT
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.